Penerapan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi dengan tanda tangan elektronik adalah salah satu upaya untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan. Pemerintah melalui PP Nomor 24 tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Dalam PP tersebut dijelaskan jenis perizinan berusaha terdiri atas :
- Izin Usaha.
- Izin Komersial atau Operasional.
Sedangkan pemohon perizinan berusaha terdiri atas :
- Pelaku Usaha perseorangan.
- Pelaku Usaha non perseorangan.
Apa Itu Tanda Tangan Elektronik Bersertifikat Dan Bagaimana Meningkatkan Perizinan Usaha ?
Tanda tangan elektronik bersertifikat adalah sebuah tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan teknologi elektronik dan dilindungi oleh sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Tanda tangan elektronik bersertifikat memiliki nilai yuridis sebagaimana tanda tangan secara fisik, namun memiliki kelebihan dalam hal kecepatan, biaya, dan efisiensi.
Untuk meningkatkan perizinan usaha, pemerintah menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi dengan tanda tangan elektronik. Dengan begitu, proses perizinan akan menjadi lebih cepat, murah, dan efisien.
“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha Wajib dilakukan melalui Lembaga OSS.” Pasal 19 PP Nomor 24 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Lembaga OSS
“Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan / atau bupati / wali kota, difasilitasi oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian,” bunyi Pasal 94 ayat (2,3).”
Lembaga OSS berwenang untuk :
- Menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS.
- Menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS.
- Menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha pada sistem OSS.
- Mengelola dan mengembangkan sistem OSS.
- Bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan dan pengembangan sistem OSS
Menggunakan Tanda Tangan Elektronik Untuk Layanan Perizinan Usaha
Pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem perizinan berbasis online. Salah satu komponen yang penting dalam sistem ini adalah menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Dengan Tanda tangan elektronik tersertifikasi memungkinkan pengajuan dan pengesahan dokumen secara online, sehingga proses perizinan bisnis dapat lebih cepat dan mudah dilakukan.
Tanda tangan elektronik membuat proses pengajuan perizinan usaha menjadi lebih cepat dan mudah, karena hanya dengan mengunjungi laman OSS setiap pelaku usaha yang berupa perseorangan wajib memasukkan NIK nya untuk melakukan pendaftaran. Untuk usaha lainnya, nomor pengesahan akta pendirian, atau nomor pendaftaran PT, Koperasi, Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, maupun Persekutuan Perdata juga harus dimasukkan. Adapun untuk usaha umum dan daerah, Badan Hukum Milik Negara, Lembaga Penyiaran Publik dan Badan Layanan Umum juga wajib memasukkan dasar hukum pembentukannya.
Setelah memiliki akses ke OSS, pastikan untuk mengisi data yang ditetapkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 PP ini, “Untuk pelaku usaha yang melakukan pendaftaran dan belum punya NPWP, OSS yang akan memproses pemberian NPWP”.
Setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data secara lengkap dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Lembaga OSS akan memberikan NIB (Nomor Induk Berusaha). Ini adalah angka acak 13 digit dengan perlindungan tambahan yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.
baca juga Temukan bagaimana integrasi tanda tangan elektronik pada SIMRS
Apa Itu Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi ?
Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi adalah pelayanan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mempermudahkan dan menyederhanakan proses pengurusan perizinan. Pelayanan ini dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai alat untuk mengidentifikasi pelaku usaha dan melindungi hak-haknya.
Kelebihannya :
- Meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
- Memungkinkan warga untuk mengajukan permohonan secara online.
- Mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Kekurangannya :
- Masih adanya instansi yang belum terintegrasi.
- Edukasi menyeluruh terhadap pelaku usaha.
Manfaat Menggunakan Tanda Tangan Elektronik Bersertifikat Dengan Permohonan Izin Usaha Anda
Tanda tangan elektronik bersertifikat adalah alat yang dapat digunakan untuk menandatangani permohonan izin usaha. Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai bukti autentikasi bagi pemohon izin usaha. Alat ini dapat membantu Anda dalam mengajukan permohonan izin usaha secara online, sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah.
Tingkatkan efisiensi dan kecepatan pelayanan perizinan usaha Anda sekarang juga. Mulai manfaatkan penggunaan tanda tangan elektronik bersertifikat untuk membuat proses perizinan usaha lebih cepat, mudah, dan efisien. Proses pengajuan, penandatanganan, dan penerbitan perizinan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor instansi terkait. Hal ini akan menghemat waktu, tenaga, dan biaya Anda.
Sertisign sebagai Penyedia Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi siap memberikan pelayanan dalam meningkatkan efisiensi sehingga semua proses menjadi lebih cepat dan hemat biaya. Sertisign memudahkan Anda untuk melakukan tanda tangan di semua jenis dokumen. Baik dokumen pribadi maupun bisnis, dan Anda bisa melakukannya hanya dalam waktu beberapa menit saja.
Jadi, Apakah Anda ingin mengetahui Pelayanan Izin Usaha Terintegrasi Tanda Tangan Elektronik? Jika ya, Untuk kenyamanan, Anda dapat mengandalkan SERTISIGN untuk mempercepat proses dan memastikan keakuratan saat proses E-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik untuk Perusahaan. Kami sebagai E-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik untuk Perusahaan Terpercaya di Indonesia siap memberikan layanan TERBAIK Kami Segera kontak kami di crm@sertisign.id WhatsApp Admin 1 +62811 8954 055 WhatsApp Admin 2 +62811 9564 055.