Hai pembaca setia, apa kabar? Kali ini kami akan membahas topik yang menarik dan penting dalam dunia hukum, yaitu penggunaan tanda tangan elektronik dalam proses peradilan. Bagaimana cara penggunaannya? Apa saja manfaatnya? Dan bagaimana dampaknya bagi keamanan data dan privasi kita? Simak artikel ini sampai habis untuk mendapatkan jawabannya!
Apa itu Tanda Tangan Elektronik?
Tanda tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Fungsi tanda tangan elektronik adalah sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan dan keutuhan serta keautentikan informasi elektronik.
Berdasarkan Cara Kerja Tanda Tangan Elektronik, terdapat 2 jenis tanda tangan elektronik:
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan menggunakan sertifikat elektronik.
- Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik
Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik
Dalam proses peradilan di Indonesia, tanda tangan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti hukum. Tanda tangan elektronik yang sah adalah tanda tangan yang telah diberikan secara elektronik dengan menggunakan sistem yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk menandatangani berbagai jenis dokumen, seperti surat perintah, putusan, atau perjanjian. Selain itu, tanda tangan elektronik juga dapat digunakan untuk memberikan kuasa kepada pihak ketiga untuk melakukan suatu tindakan tertentu atau untuk menerima suatu transaksi.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- [1] Pasal 60 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”)
- [2] Pasal 60 ayat (2) huruf a dan ayat (3) PP 71/2019
- [3] Pasal 60 ayat (2) huruf b dan ayat (4) PP 71/2019
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam Proses Peradilan
Menjawab pertanyaan mengenai pembuktian tanda tangan elektronik, Kami kutip dari Situs Hukum Online sebagaimana telah diterangkan, tanda tangan elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
Kemudian masih bersumber dari artikel yang sama, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi menjelaskan pembuktian tanda tangan elektronik di Pengadilan ditinjau dari segi orisinalitasnya dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Pembuktian tanda tangan elektronik yang tersertifikasi
Menurutnya, kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik tersertifikasi sangat kuat atau berstatus hampir sama dengan akta otentik. Dalam praktiknya, hakim, penggugat dan tergugat mendapatkan keterangan dari lembaga penerbit sertifikat digital bahwa tanda tangan elektronik adalah betul valid dan otentik.
2. Pembuktian tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi
Sedangkan bagi tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi, pembuktian dilakukan melalui uji digital forensik yang hasil ujinya akan dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian digital forensik terhadap suatu sistem atau file atau dokumen yang diuji.
Meski diakui secara hukum, kedudukan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi ini lebih lemah dibandingkan dengan yang tersertifikasi karena masih ada kemungkinan manipulasi atau rekayasa.
Risiko Hukum dan Mitigasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
Selanjutnya, menjawab pertanyaan terakhir mengenai risiko hukum dan mitigasi risiko dari penggunaan one time password dan tanda tangan elektronik, kami rangkum pendapat dari Boy Gemino Kalauserang, Group Chief Legal PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dalam Keabsahan Tanda Tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik di Tengah Pandemi beberapa hal sebagai berikut:
1. Keamanan dan Kerahasiaan Data Pengguna
Karena saat ini masih belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan data pribadi secara komprehensif, maka perlindungan atas data pribadi yang melekat pada tanda tangan elektronik masih menimbulkan sejumlah keraguan.
Tak hanya itu, perihal akses kerahasiaan data para pihak yang tercantum dalam platform pada saat pembubuhan tanda tangan elektronik, juga perlu diperhatikan pengguna.
2. Konsistensi Pengadilan
Meskipun tanda tangan elektronik diakui di mata hukum, konsistensi penilaian Pengadilan atas keabsahan tanda tangan elektronik patut menjadi catatan tersendiri. Pasalnya, para pihak yang bersengketa pasti menggunakan dokumen tertulis yang telah ditandatangani tersebut sebagai alat bukti di Pengadilan.
3. Klausula Tanda Tangan Elektronik
Lebih lanjut, terkait langkah pencegahan atau mitigasi risiko yang dapat dilakukan, misalnya kami menyarankan para pihak mencantumkan klausula baru dalam perjanjian yang isinya menegaskan kesepakatan para pihak untuk menggunakan tanda tangan elektronik dengan pengakuan autentikasi yang sama dengan tanda tangan basah.
Penerapan klausula ini bertujuan untuk menutup celah risiko terjadinya sengketa terkait tanda tangan elektronik di perjanjian yang bisa saja timbul di kemudian hari.
Pembuktian Tanda Tangan Elektronik di Pengadilan
Tanda tangan elektronik dapat memberikan peluang bagi para pengguna untuk melakukan perbuatan hukum secara cepat dan efisien. Akan tetapi, seperti halnya penggunaan tanda tangan fisik, ada beberapa risiko yang harus diperhatikan ketika menggunakan tanda tangan elektronik. Risiko-risiko ini meliputi:
- Pembajakan: Tidak seperti tanda tangan fisik, tanda tangan elektronik dapat dengan mudah dipalsukan atau dibajak. Oleh karena itu, sebelum menandatangani dokumen dengan tanda tangan elektronik, pastikan bahwa Anda telah mengecek keabsahan dokumen tersebut. Jika Anda ragu-ragu, sebaiknya tidak menandatangani dokumen tersebut.
- Penipuan: Beberapa modus penipuan yang sering dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik adalah phishing dan spoofing.
OTP (One Time Password) dan Tanda Tangan Basah yang Difoto
One time password atau yang biasa disingkat dengan OTP adalah password atau kode sekali pakai yang dikirimkan ke pengguna sebagai alat verifikasi.
Lalu, apakah one time password dapat dijadikan pengganti tanda tangan? Perlu Anda ketahui terlebih dahulu, konsep dari tanda tangan elektronik dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Dapat dipahami bahwa ketentuan sebagaimana disebutkan di atas membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa saja untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan tanda tangan elektronik.
Edmon Makarim, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagaimana dikutip dari Keabsahan Tanda Tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik di Tengah Pandemi, mengungkapkan pendapatnya bahwa:
Konsep tanda tangan elektronik pada dasarnya mencakup pula kode personal identification numbers (PINs), grafis hasil pindai tanda tangan basah, bahkan termasuk menekan tombol OK dari suatu kotak dialog.
Berbekal dari penjelasan di atas, one time password yang berisikan kode sekali pakai yang digunakan sebagai alat verifikasi dapat dikatakan termasuk dalam konsep tanda tangan elektronik. Sekaligus menjawab pertanyaan kedua Anda, hal yang sama berlaku pula bagi grafis hasil pindai tanda tangan basah.
Dengan demikian, penandatanganan perjanjian kredit dengan menggunakan one time password atau menggunakan grafis hasil pindai tanda tangan basah dapat dikatakan sah sebagai suatu tanda tangan elektronik sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 UU ITE dan Pasal 59 PP 71/2019.
Namun di sisi lain, ada pendapat berbeda menyatakan bahwa tanda tangan elektronik yang dilindungi teknologi keamanan asymmetric cryptography berbeda dengan tanda tangan basah yang kemudian di-scan, difoto, lalu dipotong dan ditempel ke dokumen.
Jadi Apakah Anda Ingin lebih jauh mengetahui Informasi mengenai Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam Proses Peradilan?Jika ya, Kami SERTISIGN sebagai salah satu Penyedia Tanda Tangan Digital siap memberikan solusi TERBAIK buat Anda. Jika Anda membutuhkan bantuan dan konsultasi tentang Perusahaan Penyedia Tanda Tangan Elektronik untuk Bisnis Online, silakan hubungi para ahli para Advisor Kami: 0811-8954-055 dan 0811-9564-055 .