Peraturan BPJS Kesehatan Mengenai Rekam Medis Elektronik

Pemerintah semakin mendorong penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME). BPJS memiliki aturan yang dapat dijadikan panduan bagi fasilitas kesehatan untuk mengatur penerapannya. Dalam zaman yang serba cepat ini, tenaga medis dapat menggunakan RME untuk dengan mudah mengelola informasi pasien dan memberikan perawatan yang tepat.

Dasar Hukum untuk Penggunaan Rekam Medis Elektronik

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penanganan kesehatan di Indonesia, BPJS mengikuti peraturan dan undang-undang yang jelas mengenai rekam medis elektronik. Hal ini ditegaskan oleh PP No. 46 tahun 2014 tentang informasi kesehatan, yang memberikan panduan terperinci untuk pelaksanaan sistem rekam medis elektronik.

  • Pada pasal 14 dinyatakan bahwa data dan informasi kesehatan yang bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan yang diperoleh dari rekam medik elektronik dan nonelektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 17 huruf b dinyatakan bila pengumpulan data dan Informasi kesehatan melalui penyelenggaraan rekam medik baik elektronik maupun non elektronik.
  • Pasal 39 menyatakan bahwa pengelolaan data dan informasi Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan termasuk pengelolaan rekam medik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 40 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus mengoperasikan sendiri sistem elektronik rekam medik.
Peraturan BPJS Kesehatan Mengenai Rekam Medis Elektronik
Peraturan BPJS Kesehatan Mengenai Rekam Medis Elektronik

Apa yang dimaksud dengan Rekam Medis?

Menurut Pasal 1 dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008, rekam medis adalah kumpulan dokumen dan catatan yang mencatat identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang diberikan, serta tindakan dan layanan lainnya yang telah diberikan kepada pasien.

Pasal tersebut menyebutkan “catatan” yang dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008. Menurut definisi ini, catatan adalah dokumen tertulis yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi untuk mencatat semua tindakan yang dilakukan pada pasien selama pemberian layanan kesehatan.

Dokumen yang dimaksud dalam definisi rekam medis adalah catatan dari dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan lainnya. Ini juga mencakup laporan hasil pemeriksaan penunjang, catatan pengamatan dan pengobatan harian, serta semua gambar atau rekaman yang diperlukan untuk diagnosis dan perawatan. Ini termasuk foto radiologi, pencitraan (imaging), dan rekaman elektro diagnostik.

Baca Juga: Tanda Tangan Elektronik pada Rekam Medis Elektronik di RS

Tugas Dokter dalam Mengisi Catatan Medis Elektronik

Saat pasien menerima layanan kesehatan, dokter harus secara lengkap mencatat setiap detail dalam rekam medisnya. Setiap catatan harus mencantumkan tanda tangan petugas yang melakukan layanan atau prosedur, waktu, dan nama pasien. Rekam medis tersebut menjadi milik dokter, dokter gigi, dan fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tersebut. Namun isi dari rekam medis tetap menjadi milik pribadi pasien.

Sebelumnya, rekam medis selalu dibuat secara konvensional. Namun sekarang, BPJS mendorong fasilitas kesehatan untuk beralih ke sistem elektronik yang lebih praktis, efisien, dan akurat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas. Implementasi sistem rekam medis elektronik akan dilakukan secara bertahap agar terjadi penyesuaian yang tepat dan lancar dalam prosesnya.

Kesiapan fasilitas sangat penting dalam menjalankan sistem yang efisien dan lancar. Ini melibatkan persiapan perangkat keras dan lunak yang baik, serta sumber daya manusia yang terampil dan memiliki kemampuan untuk menjaga agar sistem berjalan dengan maksimal.

Selain itu, penting bagi BPJS untuk memastikan keamanan data pasien guna mencegah penyalahgunaan informasi. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah di bidang kesehatan, BPJS secara terus-menerus melakukan sosialisasi tentang peraturan rekam medis elektronik guna memastikan implementasinya di semua fasilitas kesehatan di Indonesia.

SERTISIGN Penyedia Tanda Tangan Elektronik Rekam Medis Elektronik

Tanda tangan elektronik menjadi cara yang populer untuk menandatangani dokumen di Indonesia. Dengan demikian, memahami peraturan dan regulasi seputar penggunaannya sangat penting bagi mereka yang ingin menggunakannya dengan benar dalam konteks hukum

Singkirkan kerumitan dokumen dan tandatangani dokumen secara digital dengan mudah. Tanda tangan elektronik hadir untuk membuat hidup Anda lebih mudah, lebih aman, dan menghemat waktu Anda. Dengan tanda tangan elektronik, Anda dapat melindungi dokumen Anda dari akses tidak sah serta mendapat manfaat dari pengikatan & penerimaan hukum di sebagian besar negara. Mulailah merampingkan keamanan dokumen Anda hari ini dengan Tanda Tangan Elektronik!

SERTISIGN hadir dengan aplikasi yang sempurna. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara elektronik, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan visual QR Code dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime.

Jadi, Apakah Anda ingin tahu lebih details Peraturan BPJS Kesehatan Mengenai Rekam Medis Elektronik? Jika ya, Untuk kenyamanan, Anda dapat mengandalkan SERTISIGN  untuk mempercepat proses dan memastikan keakuratan saat proses E-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik untuk Perusahaan. Kami sebagai Penyedia E-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik untuk Perusahaan Terpercaya di Indonesia siap memberikan layanan TERBAIK Kami Segera kontak kami di crm@sertisign.id  WhatsApp Admin 1  +62811 8954 055 WhatsApp Admin 2  +62811 9564 055.

× WhatsApp Kami Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday