Perusahaan PSRE Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Perusahaan PSRE Penyelenggara Sertifikasi Elektronik - SERTISIGN

Di zaman digital saat ini, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) membuat tanda tangan online di Indonesia menjadi lebih efisien, terpercaya, dan praktis. Apa itu PSrE sebenarnya?

Di sini, kita akan membahas semuanya tentang PSRE Penyelenggara Sertifikasi Elektronik di Indonesia, mulai dari arti, istilah-istilah pentingnya, dan lain-lain. Jadi, bacalah artikel ini hingga selesai agar Anda tidak ketinggalan informasi penting!

Perusahaan PSRE Penyelenggara Sertifikasi Elektronik - SERTISIGN

Apa yang dimaksud dengan PSrE?

PSrE merupakan singkatan dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Tujuan PSrE adalah untuk memberikan jasa tanda tangan dan sertifikat digital yang efisien, aman, dan mudah digunakan untuk ekosistem digital. Penyelenggaraan sertifikat elektronik sangat penting untuk menjaga stabilitas di industri keuangan dan e-commerce.

PSrE hadir untuk memberikan manfaat bagi UKM online dan perusahaan teknologi Indonesia. Kami ingin masyarakat Indonesia merasa aman dan percaya saat melakukan transaksi keuangan melalui dunia digital. Oleh karena itu, PSrE hadir sebagai solusi strategis untuk memproteksi penggunaan transaksi online dari fraud dan pencurian data. Dengan PSrE, diharapkan UKM online dapat memanfaatkan bisnis digital secara optimal.

PSrE Indonesia menetapkan prinsip satu induk, yang berarti harus mendapatkan persetujuan dari Menteri, sebab mengacu kepada PSrE induk yang terbentuk oleh Menteri. Lulusan PSrE Indonesia harus memperoleh sertifikasi terakreditasi dari badan pengelola sertifikasi PSrE.

Istilah-Istilah dalam PSrE

Beberapa istilah yang akan sering Anda jumpai ketika berbicara tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah:

  1. Sertifikat Elektronik – Tanda tangan dan identitas yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sistem Resmi Elektronik (PSrE) untuk menunjukkan status hukum para pihak yang terlibat dalam Transaksi Elektronik.
  2. Tanda Tangan Elektronik (TTE) — Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  3. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik — Kegiatan untuk menyediakan, mengelola, mengoperasikan infrastruktur PSrE, dan/atau memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Baca Juga: Apa itu PSrE (Penyelenggara Sertifikat Elektronik) di Indonesia

Layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Beberapa contoh layanan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik yang kami kutip dari Website KEMKOMINFO diantaranya adalah:

  1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  2. Segel elektronik merupakan Tanda Tangan Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau Instansi untuk menjamin keaslian dan integritas dari suatu Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik.
  3. Penanda waktu elektronik merupakan penanda yang mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan menggunakan metode yang andal.
  4. Layanan pengiriman elektronik tercatat merupakan layanan yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan memberikan bukti terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan melindungi Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau pembahan yang tidak sah.
  5. Autentikasi situs web adalah layanan yang mengidentifikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke Orang atau Bada Usaha yang menerima Sertifikat Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal.
  6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik merupakan layanan yang menjamin kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik dan segel elektronik dalam suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektroniknya habis.

Fungsi  Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Beberapa Fungsi dari Tanda Tangan Elektronik antara lain:

  1. TTE menggantikan fungsi tanda tangan asli pada dokumen elektronik karena tanda tangan asli tidak menyediakan perlindungan hukum pada dokumen elektronik.
  2. TTE adalah penyebab dari bisa berfungsinya sistem perkantoran pemerintah dan swasta tanpa memerlukan kertas.
  3. TTE diciptakan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE Indonesia).
  4. Implementasi TTE telah dilindungi oleh UU ITE Pasal 11 sejak tahun 2008.
  5. Dipercaya oleh perusahaan swasta, pemerintah dan sistem hukum nasional.

Perusahaan PSRE Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Pada mulanya pada Hari Rabu, 13 November 2019 bisnis sertifikasi elektronik di Indonesia menerima momentum dengan ditandai secara resmi oleh peluncuran enam perusahaan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di Jakarta. Peluncurannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate.

Kementerian Kominfo waktu itu telah mengesahkan sertifikat dari enam Perusahaan PSRE Penyelenggara Sertifikasi Elektronik diantaranya:

PSrE Instansi

  1. iOTENTIK – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
  2. BsrE ( Balai Sertifikasi Elektronik) – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Perusahaan PsrE Non Instansi

  1. PERURI – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
  2. PrivyID – PT Privy Identitas Digital
  3. VIDA – PT Indonesia Digital Identity (VIDA)
  4. DigiSign – PT Solusi Net Internusa

Seiringnya waktu dengan adanya Pandemi Covid-19 bermunculan Perusahaan PsrE dari Swasta atau Non Instansi lainnya diantaranya:

  1. TékenAja! – PT Djelas Tandatangan Bersama
  2. Tilaka – PT Tilaka Nusa Teknologi
  3. Xignature – PT Digital Tandatangan Asli

Jenis PSrE

Berdasarkan PP Nomor 82/2012, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dibagi menjadi dua, yakni:

1.    PSrE Induk

Penyelenggara Sertifikat Elektronik atau Certification Authority (CA) yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia, di bawah KOMINFO dan menerbitkan Sertifikat Elektronik bagi PSrE berinduk.

2.    PSrE Berinduk

Penyelenggara Sertifikat Elektronik atau Certification Authority (CA) yang telah diakui oleh PSrE induk untuk menjalankan jasa sertifikat digital. Baik itu dilakukan oleh perseorangan WNI maupun WNA, organisasi maupun badan usaha Sertifikat Elektronik yang berdomisili di Indonesia atau yang mempunyai kepemilikan modal asing.

Tingkatan Pengakuan PSrE

Saat ini, ada tiga tingkatkan pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yaitu:

  • PSrE Terdaftar
  • PSrE Tersertifikasi
  • PSrE Berinduk

Jaminan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut ;

Jaminan Perusahaan PSRE Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Jaminan Perusahaan PSRE Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Kami salah satu Partner Perusahaan PSRE Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menawarkan layanan penyelenggaraan sertifikasi elektronik untuk membantu Anda mendapatkan sertifikasi yang dibutuhkan.

Singkirkan kerumitan dokumen dan tandatangani dokumen secara digital dengan mudah. Tanda tangan elektronik hadir untuk membuat hidup Anda lebih mudah, lebih aman, dan menghemat waktu Anda. Dengan tanda tangan elektronik, Anda dapat melindungi dokumen Anda dari akses tidak sah serta mendapat manfaat dari pengikatan & penerimaan hukum di sebagian besar negara. Mulailah merampingkan keamanan dokumen Anda hari ini dengan Tanda Tangan Elektronik!

SERTISIGN hadir dengan aplikasi yang sempurna. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara elektronik, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan visual QR Code dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime.

Ini adalah penjelasan tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Artikel ini membantu Anda untuk memahami pengertian PSrE, jenisnya, layanan, dan lain-lain. Jadi, Anda sudah mengerti betapa pentingnya layanan ini di Indonesia?

Oleh karena itu, segera pastikan bahwa Anda melakukan penandatangan secara resmi dan sah hukum. SERTISIGN  menyediakan tanda tangan elektronik berinduk ke Kominfo dan e-meterai resmi dari Perusahaan PSrE. Yuk, coba!

Segera kontak kami di:

Email: crm@sertisign.id 

WhatsApp Admin 1  : +62811 8954 055

WhatsApp Admin 2  : +62811 9564 055

 

Kontak WA Perusahaan PSRE Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Kontak WA Perusahaan PSRE Penyelenggara Sertifikasi Elektronik