Dalam era transaksi keuangan digital yang semakin berkembang pesat, penting untuk memahami syarat-syarat yang diperlukan untuk tanda tangan elektronik yang bersertifikasi. Tanda tangan elektronik yang sah dan terpercaya memainkan peran penting dalam menjamin keabsahan dan keamanan transaksi finansial online. Di blog kami, kami membahas secara komprehensif mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dalam konteks transaksi keuangan digital. Dari penggunaan teknologi enkripsi yang kuat hingga kepatuhan dengan regulasi yang berlaku, kami akan membahas semua aspek yang perlu Anda ketahui agar dapat mengamankan transaksi keuangan digital Anda dengan tanda tangan elektronik yang sah dan terpercaya. Segera temukan informasi yang berharga ini di blog kami dan buka pintu menuju transaksi keuangan digital yang aman dan efisien.
Perkembangan Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Ini menandai langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan hukum terhadap transaksi elektronik di Indonesia.
Dalam revisi kedua UU ITE, Pasal 17 Ayat 2a kini menyatakan bahwa “Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak harus menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik.” Ini menegaskan pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik yang aman dalam transaksi online.
Dalam bagian penjelasan, disebutkan bahwa ada beberapa jenis transaksi elektronik yang termasuk dalam kategori risiko tinggi. Salah satunya adalah transaksi keuangan yang tidak melibatkan pertemuan tatap muka secara langsung, juga dikenal sebagai transaksi keuangan digital atau daring.
Dengan adanya perubahan kedua UU ITE, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan keabsahan transaksi elektronik yang semakin populer di Indonesia, terutama di sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengakui pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik bersertifikasi dalam sektor ini yang sering menjadi target penipuan.
Menurut laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kasus penipuan transaksi online merupakan tindak pidana yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat pada tahun 2017-2022, dengan jumlah laporan sekitar 405.000. Selain itu, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) juga mencatat peningkatan sebanyak 39% dalam penanganan pengaduan fraud pada tahun 2023, dengan total sebanyak 2.501 kasus yang dihadapinya.
OJK telah berkomunikasi dengan Kominfo mengenai interpretasi Pasal 17 ayat 2a UU No. 1 Tahun 2024 dan mereka setuju bahwa alat elektronik yang telah tersertifikasi harus digunakan untuk melindungi transaksi keuangan yang dilakukan secara non-tatap muka.
OJK, khususnya dalam bidang pengaturan P2P Lending, akan mengambil tindakan lebih lanjut terkait hal ini. Oleh karena itu, proses bisnis BNPL (Buy Now Pay Later) atau transaksi keuangan digital lainnya yang tidak melibatkan kontak langsung seperti transaksi elektronik memiliki risiko yang tinggi dan harus menggunakan tanda tangan digital yang bersertifikat.
Penyempurnaan kedua Undang-Undang ITE yang memperkuat penggunaan tanda tangan elektronik berakreditasi adalah langkah penting yang diambil pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang inovatif.
Tanda Tangan Elektronik Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Indonesia membutuhkan fondasi hukum yang lengkap dan komprehensif dalam menetapkan kebijakan terkait tanda tangan digital dan layanan sertifikasi elektronik. Ini penting untuk mencegah ancaman keamanan dalam transaksi keuangan digital, yang memiliki potensi besar bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di Indonesia.
Menurut Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, sudah saatnya masyarakat dan pelaku bisnis di sektor jasa keuangan memanfaatkan tanda tangan elektronik yang tercertifikasi untuk menjaga keamanan data. Di era digital seperti sekarang ini, hal tersebut harus menjadi perhatian semua orang.
Sebagai perusahaan teknologi, kami sangat antusias melihat kemajuan industri tanda tangan elektronik. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap ekosistem digital terus berkembang dan melindungi data masyarakat dengan baik. Hal ini juga menjadi perhatian Komisi I DPR RI, yang telah memasukkan tanda tangan elektronik dalam Revisi Kedua UU ITE. Menurut Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, langkah ini penting untuk melindungi keamanan data dan privasi masyarakat.
Dengan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, segala bentuk dokumen elektronik yang melibatkan pihak-pihak tertentu akan diverifikasi sebelum ditandatangani. Proses verifikasi dilakukan dengan membandingkan data biometrik dan data kependudukan yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri). Ini memberikan keamanan tambahan bagi semua pihak yang terlibat dalam dokumen elektronik tersebut.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, penggunaan tanda tangan elektronik bersertifikat dapat mendorong digitalisasi layanan multifinance dan meningkatkan keamanan transaksi keuangan digital.
APPI sebagai asosiasi industri multifinansial terus mendukung pemerintah dalam mempercepat digitalisasi ekosistem pembayaran yang aman dan terpercaya melalui inovasi dan integrasi teknologi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kami mendorong perusahaan pembiayaan yang kami wakili untuk semakin mahir dalam mengadopsi teknologi ini di sektor keuangan guna membangun kepercayaan konsumen dan melindungi pelaku industri. Menurut Bapak Suwandi salah satu pejabat APPI menyatakan “Kami bangga dapat berkontribusi dalam perkembangan dunia keuangan dengan mempromosikan penggunaan teknologi TTE yang disarankan oleh pemerintah.”
Keuntungan & Syarat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pada Transaksi Keuangan Digital
Tanda tangan elektronik memiliki banyak keunggulan dalam mengamankan transaksi elektronik. Tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi memiliki implementasi dan kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional.
Keamanan tanda tangan elektronik telah terbukti efektif karena setiap tanda tangan dilengkapi dengan identitas yang sah dari para penandatangan dokumen elektronik dan memastikan integritas dokumen. Ini memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, penggunaan tanda tangan elektronik dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak memerlukan pertemuan atau dokumen fisik. Dan yang tidak kalah penting, pengurangan pemakaian kertas juga memiliki dampak positif bagi lingkungan.
Dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, Anda dapat merekam dan menyimpannya secara digital untuk mengurangi risiko dokumen palsu. Proses ini sulit dipalsukan atau dimanipulasi, sehingga kredibilitas dan keamanan dokumen Anda terjaga dengan baik.
Tanda tangan elektronik memiliki keuntungan besar dalam proses transaksi, hukum, dan investasi. Selain itu, tanda tangan elektronik telah menjadi standar internasional yang membuka peluang bisnis dengan para pelaku usaha dari luar negeri. Dengan waktu pembubuhan yang tercatat secara akurat, tanda tangan elektronik juga memberikan keamanan dan validitas yang diperlukan dalam setiap transaksi.
Penting untuk menggunakan hanya tanda tangan elektronik yang tersertifikasi untuk memastikan keamanan dan keabsahan dokumen serta transaksi elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi hukum.
Kini, tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi dapat diperoleh dari perusahaan-perusahaan resmi yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di Kominfo dan terdaftar di OJK sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital klaster Regtech: E-Sign, seperti Privy, Tilaka, Xignature, dan Vida. Dengan demikian, Anda dapat memilikinya secara legal dan tetap mematuhi persyaratan regulasi yang berlaku.
SERTISIGN: Penyedia E-Meterai & Tanda Tangan Elektronik untuk Transaksi Keuangan Digital
Dalam era digital seperti sekarang ini, semakin banyak perusahaan yang melayani transaksi keuangan digital yang menyadari pentingnya penggunaan teknologi E-Meterai dan tanda tangan elektronik. Untuk memenuhi permintaan tersebut, ada banyak penyedia layanan yang menawarkan solusi e-materai dan tanda tangan elektronik khusus untuk Transaksi Keuangan Digital.
Salah satu penyedia terkemuka dalam industri ini adalah PT Agara Cipta mandiri. PT Agara Cipta Mandiri merupakan perusahaan yang berfokus pada pengembangan produk dan layanan terkait dengan meterai elektronik dan tanda tangan elektronik di Indonesia.
Melalui platform mereka, SERTISIGN menyediakan berbagai fitur lengkap untuk mendukung kebutuhan transaksi keuangan digital. Mulai dari pembelian e-materai secara online hingga integrasi sistem dengan proses bisnis yang sudah ada. Dengan menggunakan layanan SERTISIGN, perusahaan dapat menghemat waktu dan tenaga serta meningkatkan efisiensi operasional.
Selain itu, SERTISIGN juga menawarkan kemudahan akses melalui aplikasi mobile sehingga para pekerja lapangan dapat dengan mudah melakukan verifikasi dokumen atau membuat transaksi langsung menggunakan smartphone mereka. Hal ini sangat membantu dalam menjaga kelancaran proses transaksi keuangan digital tanpa harus berkutat dengan administrasi manual.
Tidak hanya itu, sebagai penyedia jasa terpercaya di sektor transaksi keuangan digital, SERTISIGN juga memiliki tingkat keamanan data yang tinggi. Mereka menerapkan protokol keamanan mutakhir untuk melindungi informasi sensitif pelanggan agar tetap aman dan terjaga kerahasiaannya.
menjadi lebih berkelanjutan. Dengan mengurangi penggunaan kertas dan bahan cetak lainnya, perusahaan melayani transaksi keuangan digital dapat berkontribusi dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Hal ini juga sejalan dengan perkembangan tren global yang semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dalam bisnis.
Secara keseluruhan, penggunaan e-meterai dan tanda tangan elektronik memberikan banyak manfaat kepada industri transaksi keuangan digital. Dengan adanya teknologi ini, perusahaan yang melayani transaksi keuangan digital dapat meningkatkan efisiensi operasional, meningkatkan keamanan data, memperkuat kerja sama dengan mitra bisnis di seluruh dunia, serta berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika semakin banyak perusahaan yang melayani transaksi keuangan digital yang beralih ke penggunaan e-meterai dan tanda tangan elektronik untuk mendukung kegiatan bisnis mereka.
Jadi, Apakah Anda ingin tahu lebih details tentang Syarat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pada Transaksi Keuangan Digital? Jika ya, Untuk kenyamanan, Anda dapat mengandalkan SERTISIGN untuk mempercepat proses dan memastikan keakuratan saat proses E-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik untuk Perusahaan. Kami sebagai Penyedia E-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik untuk Perusahaan Terpercaya di Indonesia siap memberikan layanan TERBAIK Kami Segera kontak kami di crm@sertisign.id WhatsApp Admin 1 +62811 8954 055 WhatsApp Admin 2 +62811 9564 055.