Kode Verifikasi Dianggap Sebagai Tanda Tangan Digital pada e-Form SPT

Wajib Pajak diingatkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan aplikasi e-Form. Wajib pajak diingatkan kembali bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui aplikasi e-Form tidak memerlukan tanda tangan secara manual pada dokumen PDF SPT. Ini berarti kode verifikasi dianggap sebagai tanda tangan digital pada e-Form spt

contoh kode otp lapor spt pajak djp

Pemerintah telah menetapkan bahwa pengisian kode verifikasi atau token yang dikirim oleh Dirjen Pajak (DJP) adalah tanda tangan digital yang diterima sebagai alat untuk mengesahkan SPT Tahunan. Hal ini ditetapkan oleh Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019.

“Saat sudah berhasil submit e-Form tersebut, mengingat sebelum submit pasti akan diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email/SMS, artinya SPT tersebut sudah ditandatangani secara digital,” ujar DJP melalui akun @kring_pajak.

Harap diingat bahwa E-Form merupakan salah satu cara untuk menyerahkan SPT dengan menggunakan dokumen digital. Melalui E-Form, DJP akan mengirimkan kode verifikasi yang berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk wajib pajak untuk menandatangani dokumen.

Undang-Undang PER-02/PJ/2019, Pasal 12 ayat (3) dan (4), menyebutkan bahwa kode verifikasi yang dikirim oleh DJP dapat berfungsi sebagai tanda tangan digital ketika SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.

“Apabila sudah melakukan pelaporan sesuai ketentuan, tidak perlu melakukan pembetulan. Apabila sudah mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) maka pelaporan sudah berhasil disampaikan,” cuit DJP.

Diketahui bersama, E-Form adalah satu-satunya saluran yang tersedia untuk melaporkan SPT Tahunan PPh badan. Saluran lain, seperti e-SPT, telah secara permanen ditutup oleh otoritas sejak Mei 2022.

baca juga Mengapa API Integrasi Tanda Tangan Digital Penting?

E-Form PDF baru dirilis pada bulan Maret 2021 oleh Direktorat Jenderal Pajak. Format terbarunya memberikan banyak keuntungan dan kenyamanan bagi wajib pajak.

Membuat SPT dapat dilakukan tanpa koneksi internet. Wajib Pajak hanya memerlukan akses internet saat mengirim Dokumen SPT dalam format pdf. Formulir dapat digunakan dengan membuka Adobe PDF.

Pertama, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Kedua, Anda bisa mengimpor data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya dengan fitur comma separated value (CSV). Ketiga, ada validasi NPTN dan PBK yang dilakukan ketika submit. Keempat, software ini juga bisa dijalankan di Mac.

Sumber ini berasal dari DDTCNews.

Berita diatas adalah kutipan terkait implementasi Tanda Tangan Digital di Indonesia di lingkungan instansi dalam hal ini perpajakan. Jika perusahaan Anda ingin berkonsultasi terkait implementasi tanda tangan digital yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan 

Memiliki pertanyaan tentang tanda tangan elektronik? Tim dukungan kami siap membantu Anda. Hubungi kami hari ini! SERTISIGN – PT. AGARA CIPTA MANDIRI Konsultan Tanda Tangan Digital dengan team Advisor kami: 021 804 307 34 atau WhatsApp Messenger 0811 9564 055 atau 0811 8954 055.