Tanda Tangan Elektronik yang Sah Secara Hukum di Indonesia

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 menyatakan bahwa tanda tangan elektronik terdiri dari informasi elektronik yang melekat, terkait atau berhubungan dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat Verifikasi dan Autentikasi.

Apa itu Tanda Tangan Elektronik dan Mengapa Penting?

Tanda tangan elektronik adalah versi digital dari tanda tangan tulisan tangan yang digunakan untuk mengautentikasi sebuah dokumen dan transaksi. Mereka memberikan cara yang aman, nyaman, dan mengikat secara hukum untuk menandatangani dokumen penting lainnya. Tanda tangan elektronik menjadi semakin populer karena mengurangi jumlah kertas dokumen, menghemat waktu, dan mempermudah individu dan bisnis untuk berkolaborasi satu sama lain tanpa harus bertatap muka namun tanda tangan tetap sah. Dengan menggunakan tanda tangan elektronik, perusahaan juga dapat mengurangi biaya terkait pengelolaan dokumen serta dokumen lebih aman. Selain itu, tanda tangan elektronik memberikan lapisan keamanan ekstra karena lebih sulit dipalsukan daripada tanda tangan tradisional berbasis kertas. Dengan demikian, tanda tangan elektronik menjadi metode yang disukai untuk menandatangani sebuah dokumen di banyak industri saat ini. Selamat dating di era tanda tanga digital Indonesia.

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Tanda tangan elektronik menjadi semakin populer di Indonesia, karena merupakan cara yang nyaman dan aman untuk menandatangani dokumen. Dengan alat yang tepat, Anda dapat dengan mudah membuat tanda tangan elektronik untuk diri sendiri atau bisnis Anda. Cara mendapatkan dan membuat tanda tangan elektronik di Indonesia, sangatlah mudah Beberapa manfaat menggunakan tanda tangan elektronik dan bagaimana hal itu dapat membantu merampingkan proses bisnis Anda.

Di Indonesia tanda tangan elektronik di atur dalam undang-undang baik pengguan dan juga penyelenggaranya. 

Cukup Mendaftar di Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) guna bisa melakukan tanda tangan elekrtronik yang sah.

Sebagai penyelenggara Sertifikasi Elektronik nasional yang dipimpin langsung oleh Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, PSrE hadir untuk menyediakan jasa sertifikasi elektronik termasuk tanda tangan digital yang efisien, terpercaya dan mudah digunakan bagi semua masyarakat Indonesia. Dengan adanya PSrE diharapkan ekosistem digital di Indonesia dapat berjalan lebih optimal karena bisa meningkatkan kemananan dan kepercayaan masyarakat dalam melakukan transaksi online. Selain itu, PSrE juga memiliki tujuan untuk memproteksi pengguna dari fraud dan pemalsuan data.

Manfaat Memiliki Tanda Tangan Elektronik Yang Diakui Secara Sah di Indonesia

Di Indonesia, memiliki tanda tangan elektronik yang diakui secara hukum sangat penting bagi bisnis untuk melindungi kontrak dan perjanjian mereka. Tanda tangan elektronik menawarkan cara yang aman, nyaman, dan hemat biaya untuk menandatangani dokumen dengan cepat dan mudah. Ini membantu perusahaan menghemat waktu, uang, dan sumber daya sambil memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mematuhi hukum. Selain itu, tanda tangan elektronik memberikan lapisan keamanan ekstra terhadap penipuan atau perusakan dokumen. Dengan penggunaan tanda tangan elektronik yang diakui secara hukum di Indonesia, pelaku bisnis dapat memastikan bahwa semua kontrak adalah sah dan dapat dilaksanakan di pengadilan.

Tindakan Keamanan Apa Yang Harus Anda Ambil Sebelum Membuat Tanda Tangan Digital Anda?

Membuat tanda tangan digital adalah bagian penting untuk melindungi identitas online Anda. Ini dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian dokumen, transaksi, dan email. Namun sebelum Anda membuat tanda tangan digital, penting untuk mengambil tindakan keamanan tertentu untuk memastikan bahwa informasi Anda aman dan terlindungi. Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi dan Autentikasi kepada pihak PSrE untuk diterbitkan Sertifikat Elektronik dan pastikan semua akses untuk masuk dan menggunakan tanda tangan elektronik hanya Anda yang tau.

Fungsi Tanda Tanda Elektronik

  • Tanda Tangan Elektronik (TANDA TANGAN ELEKTRONIK) mengisi kekosongan fungsi tanda tangan basah pada dokumen elektronik dan 
  • TANDA TANGAN ELEKTRONIK dibuat dengan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan perlindungan hukum untuk implementasinya telah ada sejak 2008 melalui UU ITE Pasal 11.
  • Tanda Tangan Elektronik memukinkan bekerja dengan dokumen tanpa kertas yang lebih hemat
  •  Tanda Tangan Elektronik dipercaya oleh Pihak Pemerintah dan Swata serta sah dimata hukum di Indonesia.

Mulailah Menggunakan Tanda Tangan Elektronik Hari Ini untuk Meningkatkan Keamanan Dokumen Anda

Tanda tangan elektronik adalah masa depan keamanan dokumen. Mereka memberikan cara yang aman, andal, dan efisien untuk menandatangani dokumen dengan cepat dan akurat. Dengan tanda tangan elektronik, Anda dapat melindungi dokumen Anda dari akses tidak sah, mengurangi dokumen, dan menghemat waktu. Plus, mereka mengikat secara hukum dan diterima di sebagian besar negara. Jadi, jika Anda mencari cara mudah untuk meningkatkan keamanan dokumen, memulai dengan tanda tangan elektronik saat ini adalah cara yang tepat.

Dengan semakin banyaknya penyedia Tanda Tangan Elektronik di Indonesia, Sertisign adalah aplikasi yang sempurna. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara elektronis, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan visual QR Code dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime. 

SERTISIGN hadir dengan aplikasi yang sempurna. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara elektronik, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan visual QR Code dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime.

Ini adalah penjelasan tentang Tanda Tangan Elektronik yang Sah Secara Hukum di Indonesia. Untuk info lebih details Segera kontak kami di crm@sertisign.id  WhatsApp Admin 1 +62811 8954 055 WhatsApp Admin 2 +62811 9564 055