Apakah anda mencari Informasi tentang Vendor Aplikasi Tanda Tangan Elektronik di Cirebon? Jika ya, Kami memiliki Informasi Terbaik tentang itu, Untuk Informasi lebih details Segera Kontak Ahli Kami.
Kami kutip dari Situs Online Fajar Cirebon Dinas Komunikasi dan Informatika Kuningan sebagai upaya meningkatkan tata Kelola system pemerintahan berbasis elektronik telah melaksanakan Diseminasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik bagi Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkup Pemkab Kuningan.
Dalam kegiatan itu disampaikan bahwa “Di era digitalisasi saat ini, dalam upaya memberikan pelayanan optimal kepada publik, pemerintah harus mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, tentunya membutuhkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi beserta sumber daya manusia yang handal, dan infrastruktur yang memadai juga penerapan keamanan informasi yang baik.
Dengan diterapkannya tanda tangan elektronik akan memiliki berbagai manfaat dalam mendukung tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terjamin keamanannya seperti efisiensi waktu (dimanapun, kapanpun bisa tanda tangan), menjamin keutuhan dan keaslian dokumen, kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah, identitas terjamin, dan hemat biaya pengeluaran/anggaran ataupun penggunaan kertas (paperless).
Proses Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Tanda Tangan Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Belakangan ini Aplikasi-aplikasi yang memanfaatkan atau menggunakan sistem elektronik wajib mendaftar di KemKominfo. Kami salah satu Vendor Sistem Elektronik Tanda Tangan Elektronik juga di wajibkan untuk melakukan pendaftaran Sistem elektronik. Aplikasi yang lain seperti media sosial seperti Whatsapp, Facebook, Instagram, Twitter termasuk ke dalam PSE, sehingga harus mendaftarkan juga sebagai PSE. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar ke Kominfo. Pendaftaran PSE bisa dilakukan lewat daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Mengutip keterangan di laman Kominfo, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Kriteria Sistem elektronik yang wajib mendaftar PSE
- Termasuk portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, mengoperasikan penawaran, perdagangan barang dan jasa.
- Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
- Menyediakan, mengola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
- Layanan mesin pencari, layanan penyedia informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Vendor Aplikasi Tanda Tangan Elektronik di Cirebon
Sebuah vendor sistem elektronik tanda tangan elektronik yang telah memenuhi enam persyaratan UU ITE pasti telah terdaftar sebagai Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Sehingga, Penyedia ini tidak akan mengembangkan program-program melebihi ketentuan atau syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Melalui Sistem Elektronik yang resmi, semua dokumen yang telah direncanakan akan memperoleh sertifikat elektronik berintegritas dan melekat ke identitas penandatangan. Penandatanganan Dokumen disertai dengan sistem 2-factor authentication dan bisa menjamin bahwa hanya pemilik identitas tersebut yang dapat menggunakan aplikasi tanda tangannya.
Di masa depan, kami berupaya agar Tanda Tangan Elektronik dapat disematkan ke layanan publik lainnya. Ini akan memberikan kenyamanan dan manfaat bagi dunia usaha maupun masyarakat Indonesia, sehingga berdampak positif untuk pertumbuhan ekonomi di negeri ini.
Jadi setelah mengetahui Informasi tentang proses pendaftaran PSE dan Kriteria Sistem Elektronik, Apakah Perusahaan Anda yang di Cirebon membutuhkan Vendor Aplikasi Tanda Tangan Elektronik di Cirebon? Jika ya, Segera peroleh layanan dari SERTISIGN, salah satu perusahaan Vendor Aplikasi Tanda Tangan Elektronik Terbaik di Cirebon. Dengan tanda tangan elektronik Anda dapat melakukan administrasi dokumen menjadi lebih mudah tanpa harus bersusah payah. Kami menyediakan berbagai macam Layanan Tanda Tangan Elektronik yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Informasi lebih lanjut hubungi: 0811-8954-055.
Dapatkan Vendor https://wa.me/628118854055?text=Hi%20Sertisig.ID,%20Saya%20ingin%20bertanya…Aplikasi Tanda Tangan Elektronik Terbaik di Cirebon dengan Unlimited Signing dengan Quota Signing Tanpa Expired. Segera berlangganan Layanan Kami di SERTISIGN. Tanda Tangan Dokumen di Manapun dan Kapanpun!!