Tanda tangan adalah sesuatu yang diperlukan saat melakukan pengesahan dokumen dan surat di organisasi/perusahaan. Dengan tanda tangan yang jelas, dokumen/surat disebut sah oleh pejabat atau stake holder yang berwenang. Namun dengan hadirnya era teknologi informasi digital, hal ini akan memudahkan para perampok untuk memalsukan dokumen-dokumen dan surat-surat penting. Hal ini menyebabkan tindak kejahatan dalam pemalsuan identitas melalui tanda tangan semakin meningkat. Oleh karena itu, manajemen sudah seharusnya beralih dari sistem manual (tandatangan basah) ke teknologi jaringan digital yang lebih aman dan efisien.
Tanda Tangan Digital (TTD) inovasi baru dalam pengesahan dokumen
Mungkin Anda pernah menggunakan tanda tangan manual atau tanda tangan basah untuk Berurusan dengan dokumen/surat perusahaan yang jumlahnya bisa mencapai ratusan dan bahkan ribuan. Namun, proses ini tentunya memakan waktu yang lama. Untuk itu, ada sebuah inovasi baru dalam pengesahan dokumen/surat di organisasi/perusahaan, yaitu dengan Tanda Tangan Digital (TTD). Alat ini sedang digunakan oleh berbagai perusahaan baik skala kecil maupun besar serta instansi pemerintah. TTD telah diregulasi oleh Perpres Nomor 95 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan begitu semua instansi pemerintah dapat beradaptasi dengan teknologi digital termasuk dalam hal pengesahan
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Tanda Tangan Digital terdiri dari info elektronik yang disertakan dalam dokumen digital. Ini bisa digunakan untuk verifikasi dan diakui secara hukum. Namun, ada juga beberapa tipe lain untuk dokumen digital yang khususnya menggunakan QR Code sebagai pengganti tanda tangan basah.
Beda Antara Tanda Tangan Digital Certified & Non–Certified
Akhirnya, mari kita bahas bagaimana TTD Certified dan TTD Non-Certified dapat membantu proses pada organisasi/perusahaan. Tanda Tangan Elektronik Certified memiliki perlindungan hukum yang baik di bawah undang-undang, sementara TTD Non-Certified lebih ditentukan oleh kebijakan pengguna. Misalnya, Tanda Tangan Digital yang hanya digunakan sebagai alat pengenal untuk tujuan internal perusahaan.
Tanda Tangan Digital (TTD) Certified memerlukan proses yang lebih ketat dan membutuhkan detail informasi dari penandatangan, meskipun ini berarti bahwa akan lebih banyak waktu yang dihabiskan. Sementara itu, TTD Non-Certified tidak membutuhkan verifikasi seketat tersebut karena hanya untuk pengguna internal atau sesama pengguna TTD Non-Certified. Prosesnya cepat dan mudah.
Tanda Tangan Digital (TTD) Certified datang dari badan resmi atau Certificate Authority (CA) yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti BSSN, BPPT dan lembaga swasta seperti Privyid. Selain itu, TTD Non-Certified juga bisa diproduksi oleh penyedia jasa IT atau tim IT internal perusahaan.
Penandatangan yang telah disahkan oleh Tanda Tangan Digital (TTD) Certified adalah orang yang telah diperiksa secara menyeluruh oleh pembuat atau penyedia layanan TTD, sedangkan Tanda Tangan Non-Certified hanya dikeluarkan oleh penyedia jasa layanan TTD.
Dokumen/surat digital yang menggunakan Tanda Tangan Digital (TTD) Certified akan memiliki segel yang memberikan jaminan bahwa dokumen/surat tersebut valid dan sah. Jika ada perubahan, hal ini dapat dengan mudah dikenali oleh platform reader pdf apapun. Sementara itu, jika Anda menggunakan TTD Non-Certified, mungkin tidak mudah untuk mendeteksi dan melacak perubahan yang telah dilakukan, kecuali Anda menggunakan aplikasi atau fitur yang disediakan oleh pembuat TTD Non-Certified.
Baca Juga: Tanda Tangan Digital Tersertifikasi & Tidak Tersertifikasi
Kesimpulan
Keduanya memiliki keuntungan yang berbeda, tetapi yang terpenting adalah mereka berdua bisa membantu melakukan tanda tangan dokumen secara cepat, efektif, dan efisien. Itulah manfaat utama menggunakan TTD Certified dan Non-Certified.
Apakah Anda Butuh informasi lebih lanjut tentang Tanda Tangan Digital (TTD) atau ingin diskusi lebih dalam? Jika ya, Kami siap memberikan solusi TERBAIK buat Anda. Segera Kontak Kami untuk mendapatkan Informasi detail. Kontak Advisor Kami: 0811-8954-055.