Tanda Tangan Digital Tersertifikasi & Tidak Tersertifikasi

Dengan semakin berkembangnya teknologi, tanda tangan online menjadi sebuah kebutuhan. Tanda tangan online membawa banyak manfaat dan menjadi solusi di era digital untuk berbagai urusan legalitas.

Saat ini, kebutuhan akan tanda tangan elektronik semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi digital. Namun, tidak semua penyedia tanda tangan elektronik sama-sama berkualitas dan terpercaya. Di sini kami hadir untuk memberikan informasi yang lengkap mengenai penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Yuk, simak artikel ini sampai habis!

Tanda Tangan Digital Tersertifikasi & Tidak Tersertifikasi
Sumber Freepik & canva: Tanda Tangan Digital Tersertifikasi & Tidak Tersertifikasi

Tanda Tangan Elektronik Menjadi Solusi Legalitas

Tanda tangan elektronik adalah sebuah solusi yang dapat digunakan untuk mengelola data dan Dokumen dengan cara yang lebih mudah dan efisien. Dalam era digital ini, banyak sekali keuntungan yang dapat diperoleh dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Salah satu keuntungannya adalah tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk memberikan legalitas pada suatu dokumen digital. Sebelum melakukan tanda tangan elektronik, Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa penyedia tanda tangan elektronik yang Anda gunakan telah terdaftar dan tersertifikasi oleh KEMKOMINFO. Hal ini sangat penting karena jika penyedia tanda tangan elektronik tidak terdaftar dan tidak tersertifikasi, maka Anda tidak akan mendapatkan legalitas atas dokumen digital yang Anda buat.

Mengenal apa itu tanda tangan elektronik dan keuntunganya

E-sign atau tanda tangan elektronik adalah salah satu cara untuk menandatangani dokumen secara digital. Ini juga menggunakan teknologi kriptografi agar tanda tangan tersebut aman. Keamanannya sama seperti tanda tangan asli, juga memungkinkan Anda untuk memverifikasi identitas orang yang menandatangani dokumen dan memberikan autentikasi keaslian dari dokumen yang dimaksud.

Tanda tangan elektronik memiliki beberapa keuntungan, seperti:

  1. Tanda tangan elektronik telah diakui sebagai tanda tangan yang sah hukumnya di banyak negara. Ini memiliki kekuatan legal yang sama dengan tanda tangan konvensional dan dapat digunakan dalam transaksi hukum.
  2. Anda tidak perlu bertemu secara fisik dengan orang lain untuk menandatangani dokumen. Dengan tanda tangan online, Anda dapat menyelesaikan semuanya secara cepat dan efisien tanpa batas ruang dan waktu. Lebih mudah lagi jika ada dokumen yang harus disampaikan ke jarak jauh segera setelah ditandatangani.
  3. Dengan tanda tangan online, Anda dapat mengetahui siapa yang menandatangani dokumen dan kapan secara akurat. Ini adalah cara efisien untuk melacak siapa yang telah menyetujui dokumen dan kapan hal itu terjadi.
  4. Teknologi kriptografi membuat tanda tangan tetap aman terhadap usaha pemalsuan. Jadi, anda tidak perlu khawatir tentang orang yang mencoba memodifikasi atau meniru tanda tangan anda.
  5. Dengan tanda tangan online, Anda dapat dengan mudah menandatangani dokumen secara bersamaan dari jarak jauh, yang akan mempercepat proses kerjasama bisnis. Ini akan memberikan Anda fleksibilitas dan efisiensi proses yang tidak pernah diimpikan sebelumnya.

Penyedia Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi

Ada dua jenis penyedia tanda tangan elektronik, yaitu tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh PSrE dan menjamin keamanan dan validitas data elektronik. Sedangkan penyedia tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi tidak mempunyai sertifikat yang dikeluarkan oleh PSrE sehingga data yang ditandatangani olehnya tidak dijamin keamanannya.

SERTISIGN sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik yang sudah terdaftar di Kemkominfo saat ini bisa menyediakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi. Kami membuat Aplikasi dengan sistem IKP yang sudah teruji dan terintegrasi juga dengan PSrE yang sudah berinduk ke KEMKOMINFO.

Online signature dan digital signature mungkin dikenal sebagai istilah yang sama. Namun, keduanya memiliki ciri-ciri yang berbeda satu sama lain.

E-Sign atau tanda tangan elektronik menawarkan perlindungan sama yang diberikan oleh tanda tangan asli. Ini didukung oleh teknologi kriptografi yang membuatnya aman untuk autentikasi dokumen. Dengan Tanda Tangan Elektronik ini, proses jadi lebih cepat dan mudah.

Tanda tangan elektronik adalah sebuah penerapan teknologi modern untuk mengkonversi tanda tangan asli menjadi bentuk digital. Tanda tangan ini dapat ditambahkan ke dokumen elektronik dengan cara yang aman, tanpa menggunakan kriptografi. Anda dapat menikmati kemudahan dan kecepatan dengan cara ini karena anda tidak perlu lagi menandatangani secara manual setiap dokumen.

Baca Juga: Perusahaan Teknologi Tanda Tangan Digital Tersertifikasi

Persyaratan dalam membuat tanda tangan elektronik

Saat membuat tanda tangan elektronik, ada serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi agar tanda tangan tersebut memiliki kekuatan hukum. Pasal 59 ayat (3) PP 71/2019 menunjukkan berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain sebagai berikut:

  1. Data yang terkait dengan tanda tangan elektronik hanya mencakup penanda tangannya saja.
  2. Saat proses penandatanganan elektronik, data pembuatan tanda tangan hanya dikuasai oleh pihak yang menandatangani;
  3. Kami dapat memantau semua perubahan yang terjadi pada tanda tangan elektronik setelah waktu penandatanganan;
  4. Dapat diketahui semua modifikasi yang dilakukan pada informasi elektronik berkaitan dengan tanda tangan elektronik setelah waktu penandatanganan;
  5. Ada metode khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi pembuat tanda tangannya; dan
  6. Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk menyatakan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan atas informasi elektronik yang berhubungan dengannya.

Jika sesuai dengan kriteria yang dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1) UU ITE dan Pasal 59 ayat (3) PP PSTE, tanda tangan elektronik dapat dikategorikan sah tanpa mengacu pada jabatan atau profesi seseorang. Dengan demikian, setiap orang yang memenuhi standar tersebut telah memiliki legitimasi untuk melakukan tanda tangan elektronik yang sah.

Cara mengajukan tanda tangan tersertifikasi

Untuk mengajukan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Anda harus mendapatkan sertifikat digital dari penyedia sertifikasi yang terpercaya. Sertifikat digital ini akan menjamin bahwa tanda tangan elektronik Anda adalah valid dan dapat diandalkan. Selain itu, sertifikat digital juga akan memungkinkan Anda untuk menggunakan tanda tangan elektronik dengan cara yang lebih mudah dan nyaman.

Jika Anda ingin mendapatkan tanda tangan online, Anda harus melewati beberapa langkah berikut:

  1. Proses pendaftaran – adalah tahap di mana Anda memasukkan informasi Anda ke PSrE Indonesia sesuai dengan ketentuan masing-masing PSrE. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mendaftar secara khusus di PSrE pemerintah.
  2. Tahap verifikasi adalah tahap di mana lembaga PSrE menyelidiki data yang diberikan oleh pemohon, termasuk NIK, nama, tanggal lahir, foto, dan data biometrik. Data tersebut kemudian akan dibandingkan dengan basis data kementerian untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan benar. Bila data cocok dan valid, maka proses akan dilanjutkan pada tahap penerbitan.
  3. Proses Penerbitan Sertifikat Elektronik – Ketika pemeriksaan Anda telah lulus, Anda akan diberikan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE Indonesia. Layanan yang akan didapatkan meliputi tanda tangan online bersertifikasi dan juga segel elektronik perusahaan untuk digunakan sebagai pengganti stempel.

Dapatkan Sertifikat Elektronik dan dapatkan kemudahan untuk menandatangani dokumen secara online dimanapun dan kapanpun. Ini mudah, aman, dan bisa dilakukan di berbagai platform sesuai dengan kebutuhan Anda.

Jadi Apakah Anda sedang mencari Penyedia Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi?Jika ya, Kami siap memberikan solusi TERBAIK buat Anda. Lalu Apakah Perusahaan Anda Siap mengintegrasikan platform Anda dengan Tanda Tangan Elektronik Kami?Jika ya, Segera Kontak Kami untuk mendapatkan Informasi detail. Kontak Advisor Kami: 0811-8954-055.

1 thought on “Tanda Tangan Digital Tersertifikasi & Tidak Tersertifikasi”

  1. Pingback: Beda Antara Tanda Tangan Digital Certified & Non–Certified

Comments are closed.

× WhatsApp Kami Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday