Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Kominfo (Jakarta, 19 Februari 2022) kontak 0811-8954-055 atau 0811-9564-055. Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:
a. identitas Penanda Tangan; dan
b. keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik.
Jenis Tanda Tangan Elektronik meliputi:
a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi
b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
- Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat
- diketahui;
- Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan
Berikut ini adalah tata cara membuat tanda tangan elektronik