Cara Mendirikan Perusahaan PSrE di Indonesia Sesuai Regulasi Kominfo

Artikel ini akan membahas tentang Cara Mendirikan Perusahaan PSrE di Indonesia Sesuai Regulasi Kominfo. Sebelum melangkah lebih lanjut mari kita pelajari terlebih dahulu pengertian masing-masing istilah yang digunakan pada ekosistem sertifikat elektronik berdasarkan PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK.

 

  1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.
  6. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  7. Segel Elektronik adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau Instansi.
  8. Penanda Waktu Elektronik adalah penanda yang mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan menggunakan metode yang andal.
  9. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat adalah layanan yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, memberikan bukti terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dan melindungi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau penambahan yang tidak sah.
  10. Autentikasi Situs Web adalah layanan yang mengidentifikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke Orang atau Badan Usaha yang menerima Sertifikat Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal.
  11. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik adalah layanan yang menjamin kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik dalam suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektroniknya habis.
  12. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  13. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan/atau kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual menjadi Tanda Tangan Elektronik, termasuk kode lain yang dihasilkan dari perkembangan teknologi informasi.
  14. Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik adalah data yang dibuat dari Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik atau Segel Elektronik yang digunakan untuk memverifikasi Tanda Tangan Elektronik atau Segel Elektronik.
  15. Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik adalah perangkat lunak atau perangkat keras yang dikonfigurasi dan digunakan untuk membuat Tanda Tangan Elektronik.
  16. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  17. Perangkat Penanda Waktu adalah serangkaian perangkat keras dan perangkat lunak yang dikelola sebagai satu kesatuan dan memiliki 1 (satu) kunci tanda tangan penanda waktu yang aktif pada suatu waktu.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  20. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
  21. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik adalah kegiatan menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan infrastruktur dan layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, dan memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  22. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  23. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang selanjutnya disebut PSrE Indonesia adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berbentuk badan hukum Indonesia, berdomisili di Indonesia, dan telah mendapatkan pengakuan dari Menteri.
  24. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing yang selanjutnya disebut PSrE Asing adalah badan hukum yang didirikan menurut hukum negara asing yang bidang usaha utamanya adalah yang menyelenggarakan sertifikasi elektronik dan/atau menyediakan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik di luar wilayah hukum Indonesia.
  25. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk yang selanjutnya disebut PSrE Induk adalah induk dari PSrE Indonesia yang menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik bagi PSrE Indonesia.
  26. Pemilik atau Pemegang Sertifikat Elektronik (Subscriber) yang selanjutnya disebut Pemilik Sertifikat Elektronik adalah pihak yang identitasnya tertera dalam Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE dan sudah melalui proses verifikasi.
  27. Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut LS PSrE adalah lembaga yang menerbitkan Tanda Lulus PSrE dan laporan penilaian kelaikan PSrE.
  28. Tanda Lulus Audit Sistem Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut Tanda Lulus PSrE adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LS PSrE kepada PSrE yang telah memenuhi penilaian kelaikan.
  29. Komite Akreditasi Nasional adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan dan saran kepada lembaga yang bertugas di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
  30. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) adalah tata cara dan/atau prosedur yang ditulis dan digunakan oleh PSrE untuk penggunaan, pendaftaran, penerbitan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik.
  31. Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) adalah ketentuan prosedur operasional Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik termasuk tata cara penerbitan Sertifikat Elektronik.
  32. Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah, dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
  33. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  34. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  35. Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  37. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang aplikasi informatika.
  38. Pengawas Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik adalah satuan kerja dalam Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi penatakelolaan dan pengendalian Sertifikat Elektronik.

 

Pengakuan PSRE di Indonesia
Pengakuan PSRE di Indonesia

Setelah memahami komponen apa saja yang ada pada ekosistem Sertifikasi Elektronik, berikut ini adalah tahapan Cara Mendirikan Perusahaan PSrE di Indonesia Sesuai Regulasi Kominfo dari pengjuan permohonan sampai mendapatkan Pengakuan PSrE Indonesia dari Kominfo.

Tahapan Pengakuan PSrE Indonesia dari Kominfo dimulai dengan:

1. Calon PSrE Mengirimkan Surat Permohonan Pengakuan beserta Persyaratan
2. Pendaftaran Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (OSS) untuk Calon PSrE non-Instansi
3. Pendaftaran Melalui Sistem Elektronik Pendaftaran PSrE Indonesia untuk Calon PSrE Instansi

Setelah mengirimkan permohonan berserta persyaratan selesai, selanjutkan harus melalui 6 proses, diantaranya:

1. Tahap Pengakuan Calon PSrE

Dit Tata Kelola memeriksa pemenuhan persyaratan dokumen, jika sudah terpenuhi maka akan diterbitkan Surat Keputusan Pengakuan Calon PSrE Indonesia, jika tidak terpenuhi maka harus Melengkapi Kekurangan Dokumen Persyaratan.

2. Tahap Pemenuhan Syarat

PSrE memenuhi dokumen persyaratan akan diverifikasi dokumen oleh  Dit Tata Kelola, jika terpenuhi maka Calon PSrE/PSrE menunjuk LS PSrE untuk melakukan penilaian kelaikan, namun jika tidak maka PSrE melakukan perbaikan pemenuhan persyaratan sebagai PSrE Indonesia.

3. Tahap Penilaian Kelaikan oleh LS PSrE

Calon PSrE atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang lolos tahap 2 selanjutkan masuk ke Tahap Penilaian Kelaikan oleh LS PSrE dengan Audit Sistem Interview Pemeriksaan SOP dengan operasional, jika lulus maka LS PSrE memberikan Tanda Lulus ke Menkominfo (berlaku 1 tahun sejak diterbitkan), jika tidak lulus maka harus melakukan Perbaikan Sistem, SOP, Dokumen Kebijakan dan kembali ke tahap Audit Sistem.

4. Tahap Testing CSR

Pada tahap testing CSR ini Dit Takel bersurat kepada Dit Pengendalian untuk melakukan penandatanganan CSR Calon PSrE, kemudian Dit Pengendalian
(PSrE Induk) meminta Calon PSrE menyerahkan CSR Testing. Selanjutnya Calon PSrE menyerahkan CSR Testing dan PSrE Induk melakukan pengujian CSR Testing jika berhasil akan masuk ke tahap Key Signing CSR, namun jika tidak berhasil Calon PSrE harus menyerahkan CSR Testing kembali.

5. Tahap Key Signing CSR

Bagi PSrE yang berhasil tahap testing CSR, maka akan masuk ke tahapan Key Signing CSR yaitu PSrE Induk harus melakukan Key Signing Ceremony CSR Calon PSrE, kemudian Calon PSrE
menyerahkan CSR dari sistem production ke PSre Induk, dan PSrE Induk meminta CSR dari sistem production secara offline.

6. Tahap Penerbitan SK Pengakuan

Setelah melewati rangkaian tahapan diatas , tahap ke 6 ini adalah tahap yang terakhir yaitu Penerbitan SK Pengakuan PSrE oleh Kominfo. Dit Pengendalian bersurat kepada Dit Tata Kelola terkait penyelesaian Key Signing Ceremony, lalu Penandatanganan SK Pengakuan PSrE* dan Penyerahan SK Pengakuan PSrE dan Sertifikat Elektrnonik kepada PSrE Indonesia. Selesai.

 

Ingin konsultasi lebih lanjut tentang bagaimana Cara Mendirikan Perusahaan PSrE di Indonesia Sesuai Regulasi Kominfo. Hubungi SERTISIGN 0811-9564-055 / 0811-8954-055

 

× WhatsApp Kami Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday