Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik Di Indonesia

Tanda tangan elektronik merupakan sebuah cara praktis untuk memberikan verifikasi atas dokumen digital. Di Indonesia, hingga saat ini sudah ada beberapa regulasi dan peraturan yang mengatur tentang penggunaan tanda tangan elektronik. Selengkapnya, simak artikel ini yang akan menjelaskan secara lebih mendetail dasar hukum di Indonesia tentang penggunaan tanda tangan elektronik.

Apa Itu Tanda Tangan Elektronik ?

Tanda tangan elektronik adalah suatu tanda yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi pemilik suatu dokumen atau transaksi secara online. Tanda tangan elektronik ini biasanya berupa tulisan nama atau simbol, dan dapat langsung ditandatangani di atas sebuah dokumen dengan menggunakan pena atau mouse. Dalam beberapa kasus, tanda tangan elektronik juga bisa berbentuk suara, video, atau gambar yang ditandatangani secara digital.

Perundang-undangan Indonesia Tentang Tanda Tangan Elektronik

Perundang-undangan Indonesia tentang Tanda Tangan Elektronik berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan tanda tangan elektronik di Indonesia. UU ITE mengatur bahwa tanda tangan elektronik yang digunakan dalam suatu transaksi elektronik haruslah sah dan berlaku secara hukum.

Tanda Tangan Elektronik adalah suatu bentuk identifikasi seseorang atau badan hukum tertentu dalam suatu transaksi elektronik. Tanda Tangan Elektronik memiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan manual, yaitu sebagai alat untuk mengidentifikasi pihak-pihak dalam suatu perjanjian atau kontrak, serta untuk memberikan hak dan kewajiban hukum kepada pihak lain.

Pro Dan Kontra Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Di Indonesia

Penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia masih terbilang baru. Hingga saat ini, sebagian besar perusahaan masih menggunakan cara lama untuk menandatangani dokumen, yaitu dengan menggunakan tanda tangan manual. Hal ini tentu saja membuat proses jadi lebih lama dan rumit. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang mulai berpikir untuk mengadopsi penggunaan tanda tangan elektronik.

Adanya tanda tangan elektronik tentu saja memberikan sejumlah keuntungan bagi perusahaan. Pertama, prosesnya yang lebih cepat dan mudah. Dokumen dapat langsung ditandatangani secara elektronik oleh pihak yang berwenang, tanpa harus repot mengirimkan dokumen fisik kembali dan kemudian menunggu balasannya. Kedua, biaya yang dibutuhkan untuk proses ini juga akan menjadi lebih murah dan efisien.

Memastikan Validitas Dan Legalitas Tanda Tangan Elektronik Anda Di Indonesia ?

Pada dasarnya, tanda tangan elektronik di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU ITE, tanda tangan elektronik adalah identitas suatu subjek transaksi yang dibuat secara elektronik dan dapat digunakan untuk melakukan verifikasi atas authenticity dan integrity dari data yang tertuang dalam suatu Dokumen Elektronik.

Tanda Tangan Elektronik yang dimaksudkan dalam UU ITE ini adalah Tanda Tangan Digital. Tanda Tangan Digital sendiri ialah sebuah algoritma kriptografi yang mengkombinasikan penggunaan Private Key dengan Public Key untuk melakukan enkripsi atau dekripsi sebuah data. Untuk memastikan validitas dan legalitas Tanda Tangan Digital Anda di Indonesia, Anda perlu memiliki Private Key yang terdaftar ke server Certification Authority (CA) berizin di Indonesia.

SERTISIGN Penyedia Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Dalam era di mana cyber security semakin penting, ketika menyangkut surat-surat resmi di tempat kerja, tanda tangan digital bukan hanya mempermudah proses tetapi juga memberikan banyak manfaat tambahan dari segi keamanan, kepatuhan, dan efisiensi. Sebagai individu atau bisnis, sangat penting untuk memanfaatkan solusi inovatif seperti Persuratan untuk mengamankan keberlangsungan dunia digital kita saat ini.

Kami salah satu Penyedia Tanda Tangan Elektronik di Indonesia  menawarkan pengalaman yang lebih mudah dan andal dalam hal surat menyurat Menggunakan Tanda Tangan Secara Digital dengan menciptakan alternatif yang aman, efisien. Saatnya bagi bisnis Anda untuk beralih ke digitalisasi dari Kami dan meningkatkan tingkat keamanan siber Anda.

Jadi, Apakah Anda mencari informasi terkait Menggunakan Tanda Tangan Secara Digital? Jika ya, Untuk kenyamanan, Anda dapat mengandalkan SERTISIGN untuk mempercepat proses dan memastikan keakuratan dokumen persuratan resmi. Kami sebagai Penyedia Tanda Tangan Elektronik di Indonesia  siap memberikan layanan TERBAIK. Segera kontak kami di crm@sertisign.id  WhatsApp Admin 1  +62811 8954 055 WhatsApp Admin 2  +62811 9564 055.

× WhatsApp Kami Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday