Tanda Tangan Digital dapat digunakan untuk menjaga kerahasiaan dokumen atau pesan dalam sebuah transaksi elektronik, dari sisi keaslian penandatangan dapat dikonfirmasi sebagai personil atau organisasi yang memang benar atau valid.
Dalam melakukan transaksi sehari-hari masih banyak baik orang atau organisasi menggunakan dokumen berbasis kertas. Untuk mengurangi ketergantungan akan dokumen berbasis kertas serta dalam menghemat sumber daya alam dan melindungi lingkungan, solusinya adalah dengan menggunakan dokumen berbasis elektronik. Tanda tangan digital mendukung hal tersebut dengan memberikan jaminan tentang validasi dan keaslian dokumen.
Infrastruktur Kunci Publik (IKP) sebuah cara autentikasi pengamanan data dan perangkat anti sangkal, secara teknik IKP adalah implementasi dari berbagai teknik kriptografi yang bertujuan untuk mengamankan data dan memastikan keaslian data maupun pengirimannya dan mencegah penyangkalan.
Sertifikat elektronik sebagai identitas digital yang terpercaya serta tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sah di hadapan pengadilan, karena keutuhan dan keautentikan informasi elektronik sang pemilik telah di verifikasi dengan teknologi terkini dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum Yang Berlaku Terkait Dengan Tanda Tangan Digital Di Indonesia
Berikut adalah daftar Undang Undang yang terkait dengan tanda tangan digital di Indonesia. Diantaranya :
- Undang-undang No. 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Pemerintah PSTE No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan KOMINFO No. 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
- Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Menggunakan Sistem Elektronik.
Dengan menggunakan dokumen digital untuk melakukan transaksi sehari-hari kita telah beralih peran dalam ketergantungan pada dokumen kertas sehingga kita melindungi lingkungan dan menghemat sumber daya alam. Tanda tangan digital mendukung perubahan ini dengan memberikan jaminan tentang validasi atas dokumen itu sendiri.
Tanda tangan digital pada sebuah dokumen digital memiliki tingkat autentitas yang sama dengan tanda tangan basah pada dokumen kertas dan berfungsi sebagai tanda pengenal atas individu atau organisasi.
Gunakan tanda tangan elektronik untuk memudahkan Anda dalam proses tanda tangan pada setiap dokumen sekarang juga.
SERTISIGN Penyedia Tanda Tangan Elektronik / Tanda Tangan Digital
Tanda tangan elektronik menjadi cara yang populer untuk menandatangani dokumen di Indonesia. Dengan demikian, memahami peraturan dan regulasi seputar penggunaannya sangat penting bagi mereka yang ingin menggunakannya dengan benar dalam konteks hukum
Singkirkan kerumitan dokumen dan tandatangani dokumen secara digital dengan mudah. Tanda tangan elektronik hadir untuk membuat hidup Anda lebih mudah, lebih aman, dan menghemat waktu Anda. Dengan tanda tangan elektronik, Anda dapat melindungi dokumen Anda dari akses tidak sah serta mendapat manfaat dari pengikatan & penerimaan hukum di sebagian besar negara. Mulailah merampingkan keamanan dokumen Anda hari ini dengan Tanda Tangan Elektronik!
Sertisign hadir dengan aplikasi yang sempurna. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara elektronik, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan visual QR Code dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime. Segera kontak kami di crm@sertisign.id WhatsApp Admin 1 +62811 8954 055 WhatsApp Admin 2 +62811 9564 055