Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik untuk Rumah Sakit

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual. Meskipun berisi kode, tanda tangan elektronik memiliki akibat hukum yang sama seperti tanda tangan manual pada umumnya.

Tanda tangan digital yang dapat diverifikasi memiliki peran sangat penting untuk memastikan bahwa industri kesehatan berjalan secara lancar. Ini adalah cara aman dan efektif untuk mengatur layanan industri kesehatan.
Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik untuk Rumah Sakit

Tujuan utama Penandatanganan elektronik

Penandatanganan elektronik memiliki dua tujuan utama, yaitu untuk memastikan bahwa pihak yang menandatangani tidak dapat menyangkal telah melakukannya dan untuk mencegah pihak lain dari mengubah isi dokumen setelah ditandatangani. Oleh karena itu, penandatangan elektronik memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap dokumen penting Anda.

Kontras dengan tanda tangan basah yang dapat dipastikan validnya, tanda tangan elektronik yang tidak terverifikasi sulit untuk dijadikan patokan keabsahannya. Hal ini lantaran kualitasnya yang mudah berubah serta dihapus, sehingga sangat mungkin pihak penandatangan menyangkal faksimile tersebut.

Dokumen fisik akan membawa tanda-tanda perubahan, namun hal ini tidak dapat diterapkan untuk dokumen digital. Isi dokumen digital yang tidak memiliki TTE terverifikasi dapat dengan mudah diubah melalui berbagai perangkat lunak seperti Adobe Reader.

Bisnis layanan kesehatan memerlukan jaminan kepatuhan yang ketat karena hal itu berkaitan dengan kebaikan dan keamanan pasien, serta biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil harus disetujui secara ketat.

Tanda tangan digital, khususnya yang terverifikasi, memainkan peran penting untuk memastikan layanan industri kesehatan tetap berjalan dengan lancar.

Permasalahan Administratif yang Dialami Industri Kesehatan

Meningkatnya kebutuhan akan digitalisasi di industri kesehatan telah membawa perubahan dari penggunaan dokumen dan tanda tangan manual ke sistem elektronik. Dokumen dan tanda tangan yang digunakan pun berbasis digital untuk bertransaksi.

Data-data krusial seperti RME dan data diri pasien harus disimpan di dalam sistem. Namun, tentu saja, hal tersebut tidak bisa tersimpan tanpa bantuan pasien yang secara manual mengisi formulir dan memberikan salinan data aslinya.

Selain itu, ada banyak duplikasi ketika pasien memindahkan data ke fasilitas kesehatan lainnya. Penyimpanan data-data ini juga sulit terhindar dari hal ini.

Di luar proses yang panjang, tantangan administrasi lainnya dalam layanan kesehatan adalah tanda tangan elektronik yang belum terverifikasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, tanda tangan elektronik yang tidak terverifikasi merupakan tanda tangan yang dibuat tanpa bantuan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).

Karena itu, layanan kesehatan yang tidak menggunakan tanda tangan elektronik terverifikasi tidak sah secara hukum. Jadi, jika Anda akan menandatangani dokumen penting sebelum tanda tangannya divalidasi, ada kemungkinan bahwa dokumen tidak akan diakui di depan pengadilan.

Tentang SERTISIGN

SERTISIGN adalah salah satu perusahaan penyedia tanda tangan elektronik di Indonesia. Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk transaksi dan dokumen elektronik, sehingga memudahkan Anda dalam menjalankan aktivitas bisnis. Sertisign menyediakan berbagai macam tanda tangan elektronik sesuai dengan kebutuhan Anda.

Jadi setelah mengetahui tentang Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik untuk Rumah Sakit, Apakah Anda siap implementasi Tanda Tangan Elektronik? Jika ya, Segera gunakan dan integrasikan platform Anda dengan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi KEMKOMINFO. Informasi detail Kontak Advisor Kami: 0811-8954-055Tanda Tangan Digital Dimanapun dan Kapanpun!!

× WhatsApp Kami Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday