Pemerintah menyadari betapa pentingnya digitalisasi untuk pelaku usaha kecil menengah, karena hal tersebut merupakan landasan dari peningkatan potensi ekonomi digital. Oleh karena itu, dalam pertemuan Forum The Business 20 (B20), pemerintah mendorong para pelaku UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana pemasaran yang lebih luas dan efektif. Dengan begitu, Indonesia akan semakin siap untuk mengoptimalkan ekonomi digitalnya.
Transformasi Digital Bagi UMKM
Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, pada bulan Mei 2022 tercatat 19 juta UMKM yang telah menggunakan ekosistem digital. Dalam 10 tahun mendatang diperkirakan bahwa 86 persen dari pelaku UMKM akan tetap bergantung pada internet untuk menjalankan bisnis mereka, serta 73 persennya memiliki toko daring (e-commerce) sebagai sarana dagang. 82 persen dari mereka juga sudah mengadopsi media sosial untuk mempromosikan produknya dengan diprediksi akan melonjak hingga 8 kali lipat ke Rp 4.531 triliun di tahun 2030.
Teknologi digital dapat memberikan banyak manfaat bagi UMKM. Digitalisasi memungkinkan usaha kecil menengah untuk beradaptasi dengan kondisi pasar, menghemat biaya promosi, meningkatkan jangkauan pasar, melayani pelanggan secara real time dari jarak jauh dan membuka banyak peluang untuk bisnis Anda.
Saat mengubah usaha kecil menengah agar rampung beralih ke pasar digital, ada banyak persiapan yang harus dipersiapkan. Salah satunya adalah tenaga kerja harus siap dan mampu menggunakan internet. Sumber daya manusia yang optimal adalah kunci penting dalam pemanfaatan e-commerce untuk pelaku UMKM. Selain itu, strategi terbaik untuk memaksimalkan digitalisasi dalam sektor ini adalah dengan melibatkan semua elemen UMKM secara penuh.
Tanda Tangan Digital Untuk Ekosistem Digital UMKM
UMKM memerlukan ekosistem digital yang andal untuk membangun ekonomi digital yang aman. Salah satu bentuk infrastruktur digital yang dapat meningkatkan tingkat keamanan transaksi adalah tanda tangan digital, yaitu pengganti dari tanda tangan basah.
UMKM dapat memanfaatkan tanda tangan digital untuk meningkatkan keamanan saat melakukan transaksi elektronik. Menurut UU ITE No. 11 Tahun 2008, Pasal 11 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah. Dengan demikian, seluruh dokumen dan transaksi elektronik akan tetap berada dalam kerahasiaan, jaminan integritas, dan jaminan nirsangkal.
Dengan tanda tangan digital, mengirim dan menerima dokumen atau persetujuan semakin mudah, aman, dan hemat biaya. Usaha kecil dan menengah (UKM) dapat memangkas anggaran dengan berkurangnya penggunaan kertas fisik. Transaksi elektronik yang dilakukan secara daring pun akan jadi lebih praktis dan bisa dilakukan dimana saja. Teknologi enkripsinya berfungsi untuk membuat dokumen autentik; rekam biometrik bisa dipakai sebagai otoritas ganda agar dokumen tidak mudah dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Usaha kecil dan menengah dapat memperoleh banyak keuntungan dari penggunaan tanda tangan digital, seperti efisiensi biaya dan waktu. Dengan demikian, kesempatan untuk berkembang akan semakin terbuka.
Solusi Terbaik Transformasi Digital
Kami adalah solusi terbaik bagi perusahaan Anda untuk melakukan transformasi digital. Kami adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terintegrasi ke Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang ‘berinduk’ oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). Kami memberikan layanan tanda tangan digital terbaik dengan integritas terjamin sesuai peraturan tertentu.
Kami telah mengembangkan Aplikasi Tanda Tangan Digital dan memenuhi persyaratan PSrE Non Instansi. Apakah anda siap untuk upgrade ke Tanda Tangan Digital? Bersama kami, Anda akan mendapatkan layanan terbaik. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang Pakar Tanda Tangan Digital, hubungi kami SERTISIGN 0811-9564-055 / 0811-8954-055.