Peraturan Baru Tentang Biaya eKYC Yang Berlaku di Indonesia

Untuk dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di SERTISIGN, Anda harus melalui proses eKYC. Hal ini bertujuan agar identitas yang Anda gunakan dapat diverifikasi melalui Dukcapil sehingga Sertifikat Elektronik dapat segera diterbitkan.

Pada bulan Maret 2023, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru tentang eKYC yang berdampak besar pada layanan tanda tangan digital di Indonesia. SERTISIGN juga harus memperbarui sistemnya untuk tetap sesuai dengan peraturan tersebut.

Dapatkan akses ke kuota eKYC dan gunakan tanda tangan elektronik untuk menyelesaikan proses verifikasi.

Peraturan Baru Tentang Biaya eKYC Yang Berlaku di Indonesia
Peraturan Baru Tentang Biaya eKYC Yang Berlaku di Indonesia

Apakah yang dimaksud eKYC?

eKYC adalah cara mudah untuk mengonfirmasi identitas Anda secara digital. Prosedur ini dimulai dengan beberapa pemeriksaan ketika Anda mendaftarkan akun di website/aplikasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa identitas yang Anda sediakan sesuai dengan siapa Anda sebenarnya.

Di SERTISIGN, Anda harus melakukan eKYC agar dapat menerapkan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi sesuai dengan UU ITE. Saat berhasil melalui proses eKYC, Anda akan menerima Sertifikat Elektronik dari PSrE, yang kemudian bisa diikatkan pada tanda tangan Anda untuk memastikan tidak adanya pemalsuan.

Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru tentang eKYC (Know Your Customer).

Tanggal 29 Maret 2023 adalah tanggal dimulainya penerapan PP No. 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri. Ini menggantikan PP No. 64 Tahun 2013 yang sebelumnya berlaku mengenai eKYC.

Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, SERTISIGN juga telah melakukan perubahan pada skema eKYC untuk Tanda Tangan Elektronik yang Sudah Terverifikasi.

Biaya untuk Proses Verifikasi Elektronis Know Your Customer (eKYC)

Sebelumnya, proses verifikasi identitas digital melalui SERTISIGN tidak dikenakan biaya. Namun, berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023, SERTISIGN membebankan biaya sebesar Rp4.000 untuk setiap eKYC yang dilakukan mulai 12 Juni 2023.

Apabila Anda ingin mengetahui informasi tentang perubahan harga eKYC secara keseluruhan, silakan melihat Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023.

Seperti yang kita bicarakan di awal, eKYC adalah proses yang harus diikuti untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik Terverifikasi. Dengan kata lain, tidak hanya Anda yang akan dikenakan biaya, tetapi semua orang yang akan menandatangani dokumen juga harus melalui proses ini. Setiap orang akan mendapat Sertifikasi Elektronik mereka sendiri.

Pembuat dokumen harus memiliki kuota eKYC untuk dapat menggunakan layanan ini. Pastikan bahwa mereka telah memenuhi syarat ini untuk menghindari masalah.

Biaya eKYC hanya dikenakan sekali dan berlaku selama satu tahun di mulai dari tanggal pembelian. Dalam waktu yang sama, para pihak yang sudah membeli proses eKYC tidak perlu membayar lagi untuk menandatangani dokumen PSrE. Kapanpun Anda inginkan tanpa pembayaran tambahan.

Aspek Penting yang Perlu Diperhatikan

  1. Agar dapat menggunakan tanda tangan elektronik yang terverifikasi, semua pihak yang menandatangani dokumen elektronik harus melengkapi proses eKYC.
  2. Jika penandatangan sudah menyelesaikan proses eKYC (know your customer) sebelumnya, maka mereka dapat melanjutkan ke langkah tanda tangan elektronik yang telah diverifikasi tanpa biaya tambahan.
  3. Sebelum seseorang dapat menandatangani dokumen, pihak penandatangan yang belum melakukan proses eKYC harus melakukannya terlebih dahulu.

Proses eKYC diberlakukan sekali saja untuk proses penerbitan sertifikat elektronik yang berlaku selama 1 tahun. Selama masa berlakunya, Anda dapat membagikan dan menandatangani dokumen dengan tanda tangan elektronik yang disertifikasi. Setelah habis waktu berlaku, Anda harus melalui proses perpanjangan sertifikat elektronik saja dan tidak dikenakan biaya eKYC kembali.

Berikut adalah contoh proses KYC SERTISIGN.

Bahkan jika Anda hanya membuat satu Perjanjian Jual Beli Motor yang membutuhkan tanda tangan elektronik terotorisasi dari tiga pihak, Anda masih akan dikenai biaya Rp 4.000,00 untuk tiap tanda tangannya. Artinya, biaya total yang harus Anda bayar adalah Rp 12.000,00.

Jika Anda dan dua pihak lainnya sudah melakukan proses eKYC, Anda tidak akan dikenai biaya tambahan untuk transaksi dokumen yang sama di masa berlaku 1 tahun ke depan. Namun, jika kedua pihak belum pernah melewati proses eKYC, maka biaya eKYC harus dibayarkan oleh ketiganya.

Cobalah eKYC di SERTISIGN sekarang!

Dengan demikian, berdasarkan UU No. 10 Tahun 2023, biaya eKYC di SERTISIGN mengalami perubahan.

Berikut adalah ringkasan dari penjelasan di atas:

Mulai 1 Juni 2023, tarif eKYC SERTISIGN adalah Rp 4.000. Semua orang yang menandatangani dokumen akan dikenakan biaya eKYC oleh pembuatnya.

Melalui dashboard SERTISIGN, Anda dapat membeli kuota eKYC dengan mudah. Jika Anda bingung atau memiliki pertanyaan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi tim kami! Kami akan senang hati untuk menjawab semua pertanyaan Anda.

Penyedia Layanan Digital Sign Tersertifikasi Kominfo

Perusahaan Digital Sign Tersertifikasi adalah perusahaan yang menyediakan teknologi tanda tangan elektronik. Teknologi ini dapat digunakan untuk membuat dan menandatangani dokumen secara online. Perusahaan ini telah mendapatkan sertifikasi dari badan-badan pemerintah untuk menyediakan teknologi tanda tangan elektronik yang handal.

Kami dari SERTISIGN Sebagai Perusahaan Teknologi Penyedia eKYC dan Digital Sign Tersertifikasi terdepan, kami telah dapat menghubungkan Aplikasi Tanda Tangan Elektronik berbasis Cloud kami dengan Sistem PSrE Non Instansi dan memenuhi persyaratannya. Kami siap bekerja sama dengan Anda dan memberikan yang TERBAIK. Jika Anda membutuhkan konsultasi, silakan hubungi Kami melalui link yang disediakan di bawah ini:

Baca Juga: Perusahaan Teknologi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Jadi setelah mengetahui tentang Peraturan Baru Tentang Biaya eKYC Yang Berlaku di Indonesia. Apakah Perusahaan Anda Siap implementasi eKYC dan mengintegrasikan platform Anda dengan Sertifikat elektronik private untuk Digital Sign. Informasi detail Kontak Advisor Kami: 0811-8954-055 dan 0811-9564-055 .

Nikmati kemudahan eKYC dan buat tanda tangan digital Anda

 

× WhatsApp Kami Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday