Peraturan & Regulasi Tanda Tangan Elektronik Berbagai Negara

Pengaturan Tanda Tangan Digital dan Kriminalitas Cyber

Karena beberapa negara memiliki hukum telematika yang kurang tegas, cybercrime meningkat di zaman sekarang. Beberapa orang memanfaatkan ketidaktahuan tentang penggunaan teknologi di beberapa negara untuk keuntungan pribadi.

Untuk memerangi peningkatan cybercrime, undang-undang cyber dibuat untuk melindungi masyarakat, terutama bagi mereka yang menggunakan layanan yang memerlukan tanda tangan elektronik dan transaksi elektronik.

Dengan adanya cyber law, konsumen tidak perlu lagi khawatir saat bertransaksi secara elektronik karena hukum yang berlaku di negara masing-masing telah melindunginya. Selain itu, tanda tangan elektronik kini memiliki kekuatan hukum dan konsekuensi yang sama dengan tanda tangan konvensional.

Setiap negara memiliki hukum yang berbeda mengenai tanda tangan elektronik dan transaksi elektronik. Apa aturan global yang mengatur tanda tangan elektronik?

Basis Hukum Transaksi Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik UNCITRAL

UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce (with Guide to Enactment 1996) dan UNCITRAL Model Law on Electronic Signature (with Guide to Enactment 2001) muncul sebagai landasan yuridis untuk pelaksanaan tanda tangan digital di tingkat nasional dan internasional.

UNCITRAL, badan internasional untuk undang-undang perdagangan internasional, pertama kali membahas dampak teknologi informasi terhadap perniagaan elektronik. Meskipun UNCITRAL’s Model Law on Electronic Commerce tidak bersifat mengikat, itu berfungsi sebagai referensi bagi negara-negara untuk memasukkannya ke dalam hukum mereka sendiri.

Dalam Model Law on Electronic Commerce (with Guide to Enactment 1996), tanda tangan elektronik diatur dengan tegas dan diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah. Teknologi tanda tangan elektronik ini dapat masuk ke pasar tanpa mengubah undang-undang.

Selain itu, tujuan dari Pasal 7 UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce adalah untuk memastikan fungsi tanda tangan di dunia elektronik. Ini dapat membantu berbagai negara dalam menyelaraskan, memodernisasikan, dan membuat kerangka legislatif yang adil untuk menangani masalah tanda tangan elektronik dengan lebih efisien.

Pada akhirnya, UNCITRAL Model Law on Electronic Signature Signatures of 2001 dibuat sebagai pengembangan dari Model Law on Electronic Commerce (dengan Guide to Enactment 1996). Model Law 2001 berfokus pada topik tanda tangan elektronik, yang telah diterima oleh banyak negara.

Peraturan & Regulasi Tanda Tangan Elektronik Berbagai Negara

Adanya kedua Model Law dari UNCITRAL tersebut pada akhirnya menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tanda tangan elektronik di berbagai negara. Berikut ini adalah beberapa negara yang telah mengimplementasikan undang-undang tandatangan elektronik untuk melindungi warganya dari cybercrime:

  • Amerika Serikat

Amerika Serikat telah memiliki Undang-Undang khusus yang mengatur Tanda Tangan Elektronik. Undang-Undang Electronic Signatures in Global and National Commerce Act ini ditetapkan sejak tahun 2000 dan khusus mengatur data dan tanda tangan digital untuk perdagangan antar negara bagian atau perdagangan internasional, serta menjamin validitas dan legalitas dari dokumen dan tanda tangan digital itu sendiri. Kongres Amerika Serikat sendiri bahkan telah menetapkan tanggal 30 Juni sebagai “National ESIGN Day” (Hari Tanda Tangan Elektronik nasional) atas permintaan para pemain industri di negaranya.

  • Uni Eropa

Uni Eropa telah mengeluarkan banyak peraturan terkait dengan permasalahan perkembangan teknologi informasi. Salah satunya adalah eIDAS (electronic, Identification, Authentication, and trust Services). Peraturan ini berisi standar ketetapan dari identifikasi digital dan trust service untuk transaksi digital, termasuk tanda tangan elektronik. eIDAS mulai ditetapkan sejak tahun 2014 dan merupakan suksesor dari Electronic Signatures Directive 1999/93/EC yang merupakan penetapan tanda tangan elektronik pertama dari Uni Eropa.

  • Singapura

Sebagai salah satu negara maju, sudah sewajarnya Singapura memiliki peraturan yang mengatur Tanda Tangan Elektronik. Singapura memiliki Electronic Transactions Act yang ditetapkan sehak tahun 2010. Undang-Undang ini mengatur semua hal yang berkaitan tentang penyimpanan data, kontrak dan tanda tangan elektronik untuk memberikan perlindungan maksimal bagi warga negaranya.

  • China

China memiliki Electronic Signature Law 2004 yang membakukan tanda tangan elektronik, memvalidasi kekuatan hukum tanda tangan elektronik, dan melindungi hak dan kepentingan sah dari pihak-pihak yang terkait.

  • Australia

Australia memiliki Section 10 of the Electronic Transactions Act 1999. Di undang-undang ini, tanda tangan elektronik didefinisikan sebagai tanda tangan yang digunakan pada dokumen dan transmisi elektronik. Hukum yang ada di Australia  mengakui bahwa tanda tangan harus ada persetujuan dari penerima untuk menerima informasi secara elektronik. Metode penandatanganan harus mengidentifikasi orang yang mengirimkan informasi tersebut dan menunjukkan bahwa orang tersebut menyetujui isi dokumen elektronik yang ditandatangani.

  • Indonesia

Tidak ketinggalan dari negara-negara lain, Indonesia pun sudah memiliki peraturan khusus yang mengatur tanda tangan elektronik.

Regulasi tanda tangan elektronik di Indonesia diatur pada UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan pada Pasal 11 Ayat 1 bahwa “Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah…” asalkan bisa memenuhi persyaratan yang tercantum dalam UU tersebut, seperti; data pembuatan tanda tangan elektronik hanya terkait pada penandatangan, dan segala perubahan pada tanda tangan elektronik dan pada informasi elektronik dapat diketahui.

Lebih lanjut, ada Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan bahwa “Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”

Penyedia Aplikasi Tanda Tangan Digital di Tangerang

Kebutuhan akan tanda tangan elektronik semakin meningkat karena berbagai peraturan yang telah dibuat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Ini wajar karena sistem tanda tangan elektronik memiliki banyak kemudahan yang melebihi sistem tanda tangan konvensional, serta perlindungan yang lebih baik terhadap cybercrime.

Sebagai Informasi SERTISIGN, merupakan software tanda tangan elektronik yang dapat menggantikan proses administrasi secara manual ke proses elektronik yang memanfaatkan fasilitas Internet, sehingga dapat memberikan kemudahan bagi pemerintah atau swasta dalam melakukan urusan administrasi surat menyurat.

Keterbatasan jarak dan waktu terkadang membuat seseorang sulit melakukan tanda tangan, apalagi jika anda tidak memiliki scanner dan dokumen yang diperlukan adalah berbentuk digital. Namun Anda tidak perlu kawatir lagi, karena kami sebagai penyedia aplikasi tanda tangan digital di tangerang dan sekitarnya dapat membantu Anda dalam menandatangani dokumen secara digital dan tersertifikasi.

Aplikasi SERTISIGN dapat digunakan secara praktis untuk dapat mengubah tanda tangan asli Anda ke dalam bentuk digital yang tersertifikasi dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

SERTISIGN sebagai PSE penyedia jasa tanda tangan elektronik di Indonesia yang telah bekerjasama dengan PSRE Berinduk di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kami mampu menjamin keamanan data pribadi dan keamanan pembuatan tanda tangan elektronik milik Anda untuk setiap transaksi atau setiap dokumen yang Anda miliki, karena seluruh data yang diterima disimpan dalam server dengan ekripsi dan keamanan tingkat tinggi berstandar internasional.

Sistem yang ada di SERTISIGN hanya mengizinkan satu NIK dan satu nomor telepon untuk memiliki satu tanda tangan elektronik. Dengan demikian, seluruh dokumen elektronik yang ditandatangani melalui PrivyID tidak bisa disangkal (non-repudiation) karena identitas penandatangan melekat pada tanda tangan elektroniknya. Lebih lanjut, perubahan sekecil apapun yang terjadi pada dokumen setelah dokumen ditandatangani secara elektronik dapat diketahui dengan mudah melalui peranti lunak pembaca dokumen elektronik.

Dalam penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi pastikan tanda tangan digital Anda digunakan secara bijak dan selalu waspada supaya tidak ada orang yang membobol atau mencuri tanda tangan Anda untuk kepentingan di luar izin Anda.

Untuk mendapatkan informasi lebih banyak lagi tentang Penyedia Tanda tangan Elektronik  dapat menghubungi kami melalui kontak kami di bawah ini:

Email: crm@sertisign.id

WhatsApp Admin 1  +62811 8954 055

WhatsApp Admin 2  +62811 9564 055