Perusahaan Penyedia Tanda Tangan Elektronik Indonesia

Perusahaan Penyedia Tanda Tangan Elektronik Indonesia. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Sertifikat Elektronik adalah tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

SERTISIGN merupakan implementor tanda tangan elektronik di Indonesia dengan pengalaman sejak tahun 2019 yang turut andil dalam pengembangan ekosistem PSrE di Indonesia. SERTISIGN memiliki platform yang dapat dikoneksikan ke PSrE Instansi dan Non-Instansi di Indonesia.

SERTISIGN sebagai perusahaan penyedia aplikasi atau software tanda tangan elektronik di Indonesia berkomitmen untuk memberikan jasa integrasi dan inovasi aplikasi software tanda tangan elektronik yang dapat disesuaikan dengan proses bisnis di internal perusahaan. Pemanfaatan tanda tangan elektronik di Indonesia sudah sangat cepat perkembangannya, mulai dari instansi pemerintah dan swasta sudah menerapkan tanda tangan elektronik untuk dokumen-dokumen instansi dan perusahaan

Layanan SERTISIGN sebagai Implementor Tanda Tangan Elektronik

  1. Menyediakan platform/Aplikasi/Software tanda tangan elektronik whitelabel
  2. Jasa integrasi API tanda tangan elektronik ke PSrE Instansi dan Non-Instansi
  3. Konsultan implementasi tanda tangan elektronik untuk enterprise perusahaan
  4. Praktisi, Trainner dan Webinar terkait tanda tangan elektronik
  5. Penyedia SDM/Programmer/Sistem Analis/Bisnis Konsultan tanda tangan elektronik

Fungsi Tanda Tangan Elektronik antara lain:

  • TTE menggantikan fungsi tanda tangan basah pada dokumen elektronik karena tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.
  • TTE merupakan pemungkin terselenggaranya sistem perkantoran pemerintah dan swasta tanpa kertas.
  • TTE dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia.
  • Implementasi TTE telah dilindungi oleh UU ITE Pasal 11 sejak tahun 2008.
  • Dipercaya oleh Swasta, Pemerintah, dan Sistem Peradilan Nasional.

Aplikasi tanda tangan elektronik SERTISIGN memiliki fitur yang lengkap. Jika perusahaan Anda membutuhkan tanda tangan elektronik silahkan hubungi kami: 0811-8954-055 atau 0811-9564-055