Perusahan Konsultan Tanda Tangan Elektronik Digital Indonesia

Perusahan Konsultan Tanda Tangan Elektronik Digital Indonesia (Jakarta, 19 Februari 2022). Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Menggunakan tanda tangan elektronik digital ini selain memiliki kekuatan hukum yang sama dengan bertandatangan basah juga dapat dipastikan keutuhan dokumennya.

Didalam ekosistem tanda tangan elektronik terdapat sertifikat elektronik, Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Penggunaan tanda tangan elektronik dimasa pademi ini sangat meningkat, seiring kebutuhan banyak perusahaan yang menerapkan Work From Home (WFH). Kami SERTISIGN merupakan salah satu perusahaan implementor tanda tangan elektronik di Jakarta (Indonesia) yang telah mengimplementasikan beberpa software eoffice dan ERP yang terintegrasi dengan tanda tangan elektronik yang diakui Kominfo.

SERTISIGN memiliki platform terintegrasi dengan PSrE baik Instansi atau Non-Instansi yang resmi diakui Kominfo. Untuk dapat melakukan tanda tangan elektronik terhadap sebuah dokumen digital, terlebih dahulu kita harus memiliki sertifikat elektronik.

TATA CARA MEMILIKI SERTIFIKAT ELEKTRONIK

(1) Pemohon dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dimana saat ini ada tujuh PSrE Non-Instansi dan dua PSrE Instansi.
(2) Pemilik Sertifikat Elektronik dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku, pemblokiran, dan pencabutan Sertifikat Elektronik kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Sertifikat Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas Pemilik Sertifikat Elektronik; dan keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik. Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik merupakan persetujuan Pemilik Sertifikat Elektronik atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani dengan Sertifikat Elektronik tersebut.

Sertifikat elektronik juga dapat di miliki oleh sebuah perusahaan atau dinamakan Segel Elektronik. Silahkan hubungi kami untuk konsultasi tentang implementasi Sertifikat Elektronik dan Tanta Tangan Elektronik di Indonesia  WA: 0811-8954-055 atau 0811-9564-055

× WhatsApp Kami Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday