Tanda Tangan Digital untuk Layanan Kontrak Elektronik

Halo semua! Apakah Anda pernah merasa kesulitan mengurus kontrak secara manual? Dalam dunia digital yang semakin berkembang, sekarang ada solusi baru untuk masalah ini – tanda tangan digital. Dengan menggunakan layanan tanda tangan digital, proses pengaturan dan penandatanganan kontrak akan menjadi lebih mudah dan efisien

Zaman digital membawa banyak kemudahan bagi para pebisnis, salah satunya adalah transaksi perdagangan lebih cepat dengan kontrak elektronik. Kontrak elektronik ini memungkinkan Anda untuk melakukan perjanjian jarak jauh tanpa harus bertemu face-to-face. Selain itu, Anda juga dapat menambahkan tanda tangan dan meterai digital di dalamnya, sehingga proses yang rumit menjadi lebih sederhana dan hemat waktu.

Kita mungkin bertanya-tanya tentang hukum yang melindungi kontrak elektronik di Indonesia. Apakah kontrak seperti itu sah secara hukum? Atau mungkinkah, ada kondisi tertentu yang membuat pembuatan kontrak elektronik dilarang di Indonesia?

Berminat untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan di atas? Jangan khawatir, pada artikel ini kamu akan temukan penjelasannya. Karena itu, bacalah artikel ini sampai selesai!

Tanda Tangan Digital untuk Layanan Kontrak Elektronik
Tanda Tangan Digital untuk Layanan Kontrak Elektronik

Pengertian Kontrak Elektronik

Kontrak elektronik adalah sebuah kontrak yang dibuat dan ditandatangani secara elektronik. Kontrak elektronik biasanya digunakan untuk melakukan berbagai jenis transaksi, seperti penjualan, pembelian, dan pertukaran barang atau jasa. Kontrak elektronik juga dapat digunakan untuk menyediakan layanan, seperti layanan keuangan atau asuransi.

Dasar Hukum Kontrak Elektronik dan Keabsahannya

Dalam kontrak elektronik, tanda tangan digital digunakan sebagai pengganti tanda tangan fisik. Tanda tangan digital adalah proses otentikasi atau pengesahan identitas seseorang secara elektronik. Ada beberapa teknologi yang dapat digunakan untuk menciptakan dan mengkode tanda tangan digital, di antaranya adalah Public Key Infrastructure (PKI), biometrik, dan lain-lain.

E-contract atau kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang Anda buat melalui sistem elektronik. Pengertian ini tertuang di Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

E-contract bisa Anda anggap sebagai suatu perjanjian bila ditinjau dari pengertian perjanjian itu sendiri sesuai Pasal 1313 KUHPer, yaitu:

“Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

Namun, masih banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian yang sah di mata hukum adalah perjanjian fisik berbentuk tertulis. Padahal, keabsahan suatu perjanjian itu tak bisa dilihat dari bentuknya, melainkan apakah perjanjian tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Pada dasarnya, syarat-syarat perjanjian sendiri tertuang di Pasal 1320 KUHPer. Kontrak elektronik akan dianggap sah bila memenuhi syarat-syarat yang tercantum di Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), yaitu:

  • Adanya kesepakatan para pihak
  • Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan undang-undang
  • Terdapat hal tertentu sebagai objek transaksi
  • Objek transaksi tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum

Karakteristik Kontrak Elektronik

Ada banyak sekali manfaat yang dapat Anda peroleh dengan menggunakan kontrak elektronik. Salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan transaksi bisnis, seperti pemesanan barang atau jasa, penawaran harga, dan lain sebagainya. Karena itu, semakin banyak perusahaan dan organisasi yang mulai menerapkan sistem ini untuk mempermudah proses bisnis mereka.

Kontrak Elektronik memiliki karakteristik seperti berikut:

  • E-contract bisa terjadi secara jarak jauh, bahkan melampaui batas-batas negara melalui jaringan internet
  • Umumnya, para pihak dalam kontrak elektronik tidak bertatap muka (faceless nature). Bahkan, mungkin selamanya tak akan pernah.
Pihak yang Terlibat dalam Kontrak Elektronik

Pihak yang terlibat dalam kontrak digital haruslah pihak yang menyetujui isi kontrak tersebut. Kedua belah pihak harus mengerti dan setuju dengan isi kontrak digital tersebut sebelum menandatanganinya. Pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak digital ini biasanya adalah perusahaan, organisasi, atau badan hukum lainnya.

Dua pihak yang dapat terlibat dalam penyelenggaran e-contract adalah sebagai berikut:

1. Pihak Dalam Lingkup Publik (Pasal 41 Ayat (2) PP PSTE)

  • Instansi adalah organisasi yang berfungsi untuk melayani masyarakat agar dapat mencapai tujuan tertentu. Mereka memberikan layanan publik, membantu orang dengan proyek dan program khusus, atau mengatur industri tertentu.
  • Institusi yang dipilih oleh lembaga.
  • Antar-lembaga
  • Institusi terpilih untuk bertukar informasi.
  • Ada hubungan antara lembaga dan lembaga yang dipilih.
  • Kesepakatan yang sah harus dibuat antara Instansi atau institusi dengan Pelaku Usaha untuk memenuhi syarat undang-undang yang berlaku.

2. Pihak-pihak Dalam Lingkung Privasi (Pasal 41 Ayat (3) PP PSTE)

  • Antara pengusaha, seperti kontrak bisnis atau perjanjian pelindung
  • Ada hubungan yang erat di antara pelaku usaha dan konsumen.
  • Pengiriman Personal

Jadi, jika Anda memenuhi syarat yang telah disebutkan sebelumnya, kontrak elektronik yang dibuat akan dianggap sah. Selain itu, kontrak elektronik dapat diterapkan di ranah publik ataupun privat.

Cara Menggunakan Kontrak Elektronik Sesuai Hukum

Penggunaan kontrak ini telah diatur di Pasal 18 UU ITE yang menyatakan:

  • Transaksi elektronik yang dibuat melalui sistem e-contract bersifat mengikat para pihak
  • Para pihak mempunyai hak untuk menentukan hukum yang berlaku atau diterapkan dalam transaksi elektronik yang dituangkan di e-contract
  • Bila para pihak tak menentukan pilihan hukum untuk transaksi elektronik, maka hukum yang berlaku akan berlandaskan pada asas Hukum Perdata Internasional
  • Para pihak mempunyai hak dan kewenangan untuk menentukan lembaga penyelesaian sengketa alternatif. Misalnya, forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga lain yang berwenang mengurus sengketa transaksi elektronik
  • Jika para pihak tak menentukan pilihan lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa, maka akan berpedoman pada asas Hukum Perdata Internasional

Jenis Kontrak Elektronik di Indonesia

Umumnya, ada lima jenis e-contract yang sering digunakan di Indonesia, yaitu:

  1. Kontrak Shrink-wrap
  2. Kontrak Clickwrap
  3. Kontrak Browse-wrap
  4. E-Contract Email

Siap untuk Membuat Kontrak Elektronik?

Anda tentu tahu bahwa e-kontrak di Indonesia telah diakui dan sah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Namun, bukan hanya itu, syarat pelanggaran, serta cara yang tepat dalam menggunakannya juga telah ditetapkan. Jadi, jika Anda ingin mengadakan kontrak elektronik untuk bisnis Anda, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memenuhi semua persyaratan yang ada.

Jika Anda tertarik untuk membuat kontrak elektronik, SERTISIGN  adalah cara yang tepat. Di sini, Anda dapat mengelola kontrak secara digital dengan mudah. Selain itu, Anda juga bisa menambahkan tanda tangan elektronik dan e-Meterai ke kontrak tersebut sehingga sesuai dengan hukum Indonesia.

SERTISIGN Penyelenggara Sistem Elektronik Tanda Tangan Tersertifikasi

PSrE (Penyelenggara Sertifikat Elektronik) yang Berinduk ke KOMINFO  memiliki kekuatan hukum yang kuat menurut regulasi Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019. PSrE menawarkan solusi digital signature dengan keamanan tinggi dan memudahkan Anda untuk secara cepat menandatangani dokumen digital. Penggunaannya dapat memberikan banyak manfaat, seperti biaya operasional yang lebih rendah, efisiensi waktu, penurunan limbah fisik, dan timestamp yang akurat. Selain itu, kami juga menyediakan layanan meterai elektronik dan stempel elektronik untuk mempermudah bisnis Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami apabila ingin diskusi lebih lanjut.

Kami dari SERTISIGN merupakan Perusahaan Teknologi yang menyediakan solusi e-signature terintegrasi ke Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), brand Kami SERTISIGN hadir dengan aplikasi yang sempurna. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara elektronik, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan visual QR Code dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime.

Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk transaksi dan dokumen elektronik, sehingga memudahkan Anda dalam menjalankan aktivitas bisnis. Sertisign menyediakan berbagai macam fitur dan layanan integrasi tanda tangan elektronik sesuai dengan kebutuhan Anda.

Jadi Apakah Anda sedang mencari Informasi Tanda Tangan Digital untuk Layanan Kontrak Elektronik?Jika betul , Kami siap memberikan solusi TERBAIK buat Anda. Apakah Perusahaan Anda Siap mengintegrasikan platform Anda dengan Tanda Tangan Elektronik?Jika ya, Informasi detail Kontak Advisor Kami: 0811-8954-055.

Dapatkan Unlimited Signing dengan Quota Signing Tanpa Expired dengan Segera berlangganan Layanan Kami di SERTISIGN. Tanda Tangan Dokumen di Manapun dan Kapanpun!!