Era digital menyediakan cara baru untuk menandatangani dokumen dengan tanda tangan digital yang lebih mudah dan praktis. Penggunaannya dianggap akan menghemat waktu dan biaya untuk para individu maupun perusahaan. Meskipun begitu, masyarakat harus memahami pentingnya penggunaan tanda tangan digital yang sah menurut hukum guna menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Tanda tangan digital memiliki banyak fungsi, termasuk untuk menjamin keutuhan dan keotentikan dari sebuah dokumen. Namun, tanda tangan digital juga berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi identitas penandatangan. Proses verifikasi ini biasanya dilakukan secara digital. Jika langkah ini tidak dilalui dengan benar, maka tanda tangan digital yang diserahkan tidak akan dianggap sama seperti tanda tangan manual ataupun berkekuatan hukum.
Baca Juga: Alasan Pebisnis Harus Memiliki Tanda Tangan Elektronik
Syarat Sah Tanda Tangan Digital di Indonesia
Agar tanda tangan digital dapat diakui keabsahannya maka harus memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU ITE di Indonesia. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
- Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penandatangan;
- Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penandatangan
- Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
- Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
- Terdapat cara tertentu yang dapat dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatanganannya; dan
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatanganan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
SERTISIGN Penyedia Layanan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Jika Anda ingin menikmati proses penandatanganan digital yang lancar dan terjamin keabsahannya, gunakan platform tanda tangan digital yang sudah terintegrasi dengan PSrE Berinduk di Indonesia. Ini akan memberikan Anda ketenangan hati bahwa proses tanda tangan Anda sesuai dengan undang-undang dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Gunakan Platform Tanda Tangan Resmi untuk mendapatkan tanda tangan digital yang diakui hukum. Kami telah terintegrasi dengan PSrE ‘Berinduk’ oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), yang berarti bahwa tanda tangan digital kami dapat dipastikan sah. Anda juga dapat memudahkan proses penandatanganan dengan fitur E-Meterai yang kami miliki.
Kami merupakan Perusahaan Teknologi yang menyediakan solusi e-signature bersertifikasi Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), brand Kami SERTISIGN hadir dengan aplikasi yang sempurna. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara elektronik, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan visual QR Code dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime.
Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk transaksi dan dokumen elektronik, sehingga memudahkan Anda dalam menjalankan aktivitas bisnis. Sertisign menyediakan berbagai macam fitur dan layanan integrasi tanda tangan elektronik sesuai dengan kebutuhan Anda.
Jadi setelah mengetahui tentang Alasan Mengapa Anda Harus Memilih Tanda Tangan Digital Resmi. Apakah Perusahaan Anda Siap mengintegrasikan platform Anda dengan Tanda Tangan Elektronik?Jika ya, Informasi detail Kontak Advisor Kami: 0811-8954-055.
Dapatkan Unlimited Signing dan Free Verification dengan Segera berlangganan Layanan Kami di SERTISIGN. Tanda Tangan Dokumen di Manapun dan Kapanpun!!