Waspada Pemalsuan Tanda Tangan Pakailah Tanda Tangan Digital

Tanda tangan adalah salah satu cara yang efektif untuk mengautentikasi identitas seseorang karena tiap orang memiliki ciri tersendiri yang hanya dikenali oleh dirinya. Dengan kekuatannya, banyak sekali orang yang bertindak tidak bertanggung jawab dengan melakukan palsuan tanda tangan demi tujuan pribadi dan keuntungan sendiri.

Waspada Pemalsuan Tanda Tangan Pakailah Tanada Tangan Digital
Waspada Pemalsuan Tanda Tangan Pakailah Tanada Tangan Digital

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Indonesia

Bulan Maret 2022, Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah mengkonfirmasi dugaan kasus pemalsuan tanda tangan Bupati Morowali oleh 5 (lima) perusahaan tambang. Keterangan ini didapat setelah Drs Taslim selaku Bupati Morowali menerima surat Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian, mereka melaporkan hal tersebut ke Polisi.

Sebuah laporan terdengar dari masyarakat desa Segamit, kota Muara Enim tentang oknum Kepala Desa yang diduga melakukan penipuan tanda tangan perangkat desa dan menyalahgunakan alokasi dana desa berjumlah ratusan juta rupiah. Polisi telah mulai menindaklanjuti laporannya. Terdapat upaya untuk memalsukan tanda tangan untuk menerima gratifikasi ataupun berbuat korupsi, merugikan desa sebagai hasil akhir nya.

Pemalsuan tanda tangan telah terjadi selama bertahun-tahun dengan hadirnya tanda tangan basah. Terlepas dari perbedaan metode, dokumen atau transaksi tersebut biasanya tidak memiliki mekanisme yang dapat diandalkan untuk menjamin identitas penandatangan. Oleh karena itu, perlindungan keamanan digital sangat penting bagi keaslian dan integritas tanda tangan atau dokumen digital. Digital signature atau tanda tangan digital menyediakan perlindungan yang sama dengan tanda tangan tulisan tangan atau stempel, namun dengan keamanan yang jauh lebih tinggi. Ini adalah solusi paling aman untuk memverifikasi keaslian dan integritas dari dokumen digital.

Manfaat Penggunaan Tanda Tangan Digital dari PSrE

PSrE (Penyelenggara Sertifikat Elektronik) yang Berinduk ke KOMINFO  memiliki kekuatan hukum yang kuat menurut regulasi Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019. PSrE menawarkan solusi digital signature dengan keamanan tinggi dan memudahkan Anda untuk secara cepat menandatangani dokumen digital. Penggunaannya dapat memberikan banyak manfaat, seperti biaya operasional yang lebih rendah, efisiensi waktu, penurunan limbah fisik, dan timestamp yang akurat. Selain itu, kami juga menyediakan layanan meterai elektronik dan stempel elektronik untuk mempermudah bisnis Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami apabila ingin diskusi lebih lanjut.

Kami dari SERTISIGN merupakan Perusahaan Teknologi yang menyediakan solusi e-signature terintegrasi ke Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), brand Kami SERTISIGN hadir dengan aplikasi yang sempurna. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara elektronik, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan visual QR Code dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime.

Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk transaksi dan dokumen elektronik, sehingga memudahkan Anda dalam menjalankan aktivitas bisnis. Sertisign menyediakan berbagai macam fitur dan layanan integrasi tanda tangan elektronik sesuai dengan kebutuhan Anda.

Jadi tetaplah Waspada Pemalsuan Tanda Tangan Pakailah selalu Tanda Tangan Digital tersertifikasi PSrE.jadi Apakah Perusahaan Anda Siap mengintegrasikan platform Anda dengan Tanda Tangan Elektronik?Jika ya, Informasi detail Kontak Advisor Kami: 0811-8954-055.

Dapatkan Unlimited Signing dan Free Verification dengan Segera berlangganan Layanan Kami di SERTISIGN. Tanda Tangan Dokumen di Manapun dan Kapanpun!!

× WhatsApp Kami Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday