Salah satu Cara Membuktikan Keaslian Tanda Tangan Elektronik adalah dengan meninjau tanda tangan dan stempel yang ada di dalamnya. Tanda tangan elektronik, yang juga dikenal sebagai digital signature, memiliki fungsi yang sama dengan tandatangan analog biasa. Namun, tanda tangan elektronik ini dapat mengidentifikasi pengirimnya dengan unik, sulit untuk direplikasi dan dipalsukan, sehingga integritas pesan tetap terjaga. Dengan menggunakan tanda tangan digital ini diharapkan konten email atau pesan dapat tercatat secara akurat.
Contoh dokumen yang telah dibubuhi tanda tangan elektronik:
Cara Membuktikan Keaslian Tanda Tangan Elektronik
Berikut Cara Membuktikan Keaslian Tanda Tangan Elektronik, ada beberapa cara untuk mengetahuinya, sebagai berikut :
- Cek validasi atau Keaslian Tanda Tangan Elektronik melalui web KEMKOMINFO https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
- Cek validasi atau keaslian Tanda Tangan Elektronik dengan Foxit Reader / Adobe Reader
- Download dokumen file yang telah dibubuhi tanda tangan elektronik, lalu klik tanda tangan elektronik seperti dibawah ini.
- Klik Signature Properties untuk mengetahui informasi penandatangan dokumen.
- Berikut terlihat informasi dari penandatangan dokumen.
Sebuah Tanda Tangan ELektronik dapat memastikan bahwa :
Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik di Indonesia
Saat melakukan transaksi secara elektronik, ada satu hal yang tak terlupakan: implementasi tanda tangan elektronik (digital signature). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2008 memerlukan autentikasi hak dan kewajiban dalam dokumen elektronik yang ditandatangani secara digital. Hal ini membantu mencegah pihak lain mengubah konten hasil transaksi tanpa persetujuan kedua belah pihak.
- UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- PP Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Transaksi Elektronik
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (12) UU UTE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut PP 82/2012).
Pasal 52 Ayat (2) PP 82/2012 menyatakan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Elektronik merupakan persetujuan Penanda Tangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut.
Berdasarkan Pasal 54 Ayat (1) PP 82/2012 Tanda Tangan Elektronik dibagi menjadi 2 yaitu :
- Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi, yaitu yang dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik, dan dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik; dan
- Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi, yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.
Baca Juga: Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Indonesia
Mekanisme Penandatanganan Elektronik
Informasi Elektronik yang akan ditandatangani wajib diketahui dan dipahami oleh Penanda Tangan. (Pasal 56 ayat (2) PP 82/2012)
Persetujuan Penanda Tangan terhadap Informasi Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik wajib menggunakan mekanisme afirmasi dan/atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan Penanda Tangan untuk terikat dalam suatu Transaksi Elektronik (Pasal 56 ayat (2) PP 82/2012).
Tanda Tangan Elektronik untuk pembuktian identitas Penanda Tangan secara elektronik wajib menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi (Pasal 58 ayat (2) PP 82/2012).
Kekuatan Hukum Digital Signature
Merujuk pada Pasal 5 Ayat (1) UU 11/2008, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, hal ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UU UTE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 53 Ayat (2) PP 82/2012, Digital Signature memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penandatangan.
- Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan.
- Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
- Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
- Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya.
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Jika Anda ingin konsultasi tentang Cara Membuktikan Keaslian Tanda Tangan Elektronik, segera hubungi Kami PT. AGARA CIPTA MANDIRI Telp. 021-7815-328 / WA: 0811-8954-055.
SERTISIGN merupakan Penyedia Layanan Tanda tangan elektronik tersertifikasi di Indonesia diproteksi dengan teknologi enkripsi kelas tinggi yang membuatnya tidak dapat dipalsukan. Gunakan tanda tangan digital bersertifikat untuk transaksi online yang aman, cepat dan efisien.
Pingback: Generasi Z Harus Sadar Soal Keamanan Data Pribadi