Cara Menggunakan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi

Cara Menggunakan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi

Cara Menggunakan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi – Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tanda tangan digital sangat penting untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Dengan adanya tanda tangan yang diverifikasi, pemalsuan, dan manipulasi dokumen dalam ruang digital dapat dicegah dengan efektif.

Cara Menggunakan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi

Akibat pandemi COVID-19, banyak orang yang terpaksa hanya dapat menghabiskan waktunya di rumah. Metode bekerja pun berubah secara digital, mulai dari meeting virtual, pekerjaan di rumah hingga pengesahan dokumen.

Sekarang, institusi atau hal pribadi yang memerlukan tanda tangan digital sekarang lebih mudah untuk diintegrasikan. Aplikasi dan situs dengan teknologi tanda tangan digital telah banyak ditawarkan sehingga memudahkan proses tersebut.

Tanda tangan basah bukan lagi diperlukan untuk memfinalisasi kontrak kerja selama pandemi Covid-19. Dengan cara ini, cara baru telah ditemukan untuk menandatangani dokumen secara digital. Protokol kesehatan dan kebijakan WFH telah mendorong banyak perusahaan agar memulai menggunakan tanda tangan digital untuk legalitas dokumen sebagai suatu kewajiban. Kelebihannya jadil alasana dari banyaknya perusahaan yang mulai beralih pada tanda tangan digital akibat prasmatisasi yang didapatkan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah mengatur keabsahannya di Indonesia. Jadi bisa disimpulkan bahwa penggunaan tanda tangan digital saat ini telah jelas keabsahannya.

Rekomendasikan aplikasi PsrE yang telah diakui oleh pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendorong pengguna untuk menciptakan tanda tangan elektronik melalui akun instagramnya. Mereka merekomendasikan aplikasi penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah diakui oleh pemerintah, yaitu:

PSrE Instansi:

  1. iOTENTIK.
  2. Balai Sertifikasi Elektronik.

PSrE Non Instansi:

  1. PrivyID.
  2. VIDA.
  3. PERURI.
  4. Digisign.
  5. TekenAja!
  6. Tilaka
  7. Xignature

Adapun cara membuat tanda tangan elektronik, yaitu:

  1. Akses salah satu dari tujuh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang diakui oleh Kemenkominfo di atas.
  2. Registrasikan diri dan identitas (termasuk foto KTP, NIK, e-mail, nomor telepon, dan lain-lain).
  3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email.
  4. Atur kata sandi sesuai ketentuan.
  5. Mulai gunakan tanda tangan elektronik

Lantas, bagaimana cara membuat tanda tangan digital? Berikut beberapa tools membuat tanda tangan digital:

  1. Scan
  2. PDF
  3. Google Doc
  4. Aplikasi Generator Tanda Tangan Digital
  5. Aplikasi Tanda Tangan Digital Berbasis QR Code
  6. Microsoft Word
  7. Website Tanda Tangan Digital Create My Signature

Penggunaan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi Oleh Notaris

Jika tanda tangan notaris yang dimaksud adalah atas nama pribadi dan tidak ada hubungan dengan jabatan notarisnya, tentu dapat dikatakan sah selama memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU ITE dan Pasal 59 ayat (3) PP PSTE.

Namun, jika notaris menggunakan tanda tangan elektronik terkait dengan jabatannya sebagai notaris, secara eksplisit memang belum ada aturan yang mengatur hal ini. Lantas, bagaimana legalitas penggunaan tanda tangan elektronik oleh notaris dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya?

Jika merujuk kepada Penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 2/2014), ada peluang bagi seorang notaris menggunakan tanda tangan elektronik dalam menjalankan pekerjaannya (cyber notary).

Berikut bunyi pasal dan penjelasannya:

Pasal 15 ayat (3) UU 2/2014:

Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU 2/2014:

Yang dimaksud dengan “kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”, antara lain, kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary), membuat akta ikrar wakaf, dan hipotek pesawat terbang.

Namun dalam praktiknya, menurut praktisi hukum Irma Devita Purnamasari, ada beberapa masalah dalam tanda tangan elektonik terkait dengan kewajiban notaris. Salah satunya adalah kewajiban membacakan akta di hadapan para pihak.

Ada dua jenis akta notaris, yaitu:

  • Pertama, akta partij (para pihak langsung berhadapan dengan notaris dan pihak tersebut yang menandatangani akta).
  • Kedua, akta relaas (menceritakan suatu kejadian dan notaris yang menandatanganinya).

Untuk akta partij, belum bisa menerapkan tanda tangan elektronik dikarenakan sebagai berikut.

  • Belum ada suatu digital signature yang dibuktikan dengan digital certificate yang terpercaya;
  • Masalah kepastian waktu dan tempat pembuatan akta; dan
  • Masalah tempat pelaksanaan.

Selama ketiga hal tersebut belum terpenuhi, tanda tangan elektronik belum bisa diberlakukan. Berbeda halnya dengan akta partij, akta relaas memungkinkan menggunakan tanda tangan elektronik, misalnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan dengan metode video conference. Hal ini dimungkinkan karena notaris secara langsung terlibat dan hadir menyaksikan RUPS tersebut.

Hal tersebut senada dengan uraian dalam artikel Kesiapan Notaris Indonesia dalam Menyongsong Cyber Notary yang diakses melalui laman PrivyID, sebuah penyedia layanan tanda tangan digital. Edmon Makarim, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam artikel itu menyatakan bahwa kehadiran secara fisik menjadi perdebatan, padahal secara elektronik, seperti video conference juga kehadiran secara fisik.

Selanjutnya, Deputi Teknologi Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Riki Arif Gunawan, memaparkan jika sistem dan teknologi saat ini sudah memungkinkan para notaris untuk go digital. Sistem pendaftaran di e-commerce harus digabungkan dengan verifikasi identitas di perbankan. Teknologi tanda tangan digital saat ini, sudah bisa menggabungkan keduanya, kemudahan e-commerce dan verifikasi identitas perbankan.

Nah, itulah cara-cara yang dapat Anda gunakan untuk membuat tanda tangan digital. Dengan menggunakan tanda tangan digital, Anda dapat menghemat banyak waktu dan usaha. Selain itu, tanda tangan digital juga aman dan nyaman digunakan.

Aplikasi Tanda Tangan Digital Tersertifikasi

Singkirkan kerumitan dokumen dan tandatangani dokumen secara digital dengan mudah. Tanda tangan digital hadir untuk membuat hidup Anda lebih mudah, lebih aman, dan menghemat waktu Anda. Dengan tanda tangan elektronik, Anda dapat melindungi dokumen Anda dari akses tidak sah serta mendapat manfaat dari pengikatan & penerimaan hukum di sebagian besar negara. Mulailah merampingkan keamanan dokumen Anda hari ini dengan Tanda Tangan Digital!

SERTISIGN hadir dengan aplikasi yang sempurna. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara digital, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan visual QR Code dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime.

Segera kontak kami di

crm@sertisign.id

WhatsApp Admin 1  +62811 8954 055

WhatsApp Admin 2  +62811 9564 055

 

 

1 thought on “Cara Menggunakan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi”

  1. Pingback: Tanda Tangan Elektronik untuk Perusahaan di Indonesia

Comments are closed.

× WhatsApp Kami Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday