Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi

Apakah Anda sering mengalami kesulitan untuk mendapatkan tanda tangan atasan Anda pada dokumen kerja? Jika demikian, Anda mungkin harus mempertimbangkan penggunaan tanda tangan digital. Penggunaan tanda tangan digital dapat membantu Anda menyelesaikan proses administrasi dengan cepat dan mudah, tanpa terhambat oleh jarak geografis.

Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Tersertifikas
Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Tersertifikas

Kondisi Geografis Indonesia

Indonesia terdiri dari 34 Provinsi dengan jumlah penduduk 253 juta orang, termasuk Anda. Banyak penduduk produktif Indonesia bekerja di kantoran atau sebagai wirausaha. Salah satu aspek penting dalam bekerja adalah menyelesaikan dokumen kerja Anda dan menandatangani mereka. Namun, apa yang terjadi bila atasan Anda pergi keluar kota? Anda pasti akan berpikir untuk mengirim dokumen secara manual ke atasan anda, tetapi dengan bentuk geografis Kepulauan Indonesia, waktunya akan memakan waktu berhari-hari sampai beberapa minggu hanya untuk melihat tanda tangan atasannya! belum lagi jika atasan Anda mengirim kembali lagi dokumen itu dengan cara yang sama, Anda menunggu dua kali lebih lama hanya untuk mendapatkan tanda tangan pada dokumen anda, padahal apabila anda menggunakan tanda tangan elektornik anda dapat menyelesaikan ini dalam waktu beberapa menit tidak sampai berminggu-minggu.

Cara Mudah Tanda Tangan Digital

Tak perlu repot lagi dengan pembuatan surat perjanjian. Hanya pilih dokumen dan tandatangani secara digital, maka prosesnya selesai. Menandatangani dokumen bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun Anda berada.

Untuk menandatangani dokumen Anda, pilih file yang akan ditandatanganidengan melihat di bagian bawah lalu klik signature. Masukan PIN Anda dan tanda tanganlah. Setelah itu, anda dapat langsung mengirimkannya melalui email.

Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi
Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi
Memasukan PIN Tanda Tangan Digital Tersertifikasi
Memasukan PIN Tanda Tangan Digital Tersertifikasi
Send Email Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi
Send Email Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi

Jangan khawatir, tanda tangan elektronik yang digunakan memiliki status hukum sama dengan tanda tangan pada kertas. Hal ini diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008, beserta Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Apapun yang Anda tanda tangani secara elektronik, memiliki kekuatan hukum yang sama seperti tanda tangan biasa.

Sejak UU PP PSTE Tahun 2012, Pemerintah Indonesia sudah wajib menggunakan sertifikat digital untuk seluruh layanan Online. Dalam rangka memenuhi kewajiban ini, beberapa lembaga pemerintahan sudah menerapkan tanda tangan elektronik termasuk Dirjen Pajak dan lelang pekerjaan LPSE.

Mengapa pemerintah sangat mendukung penggunaan tanda tangan elektronik? Jawabannya adalah karena tanda tangan elektronik itu Aman, Cepat, Mudah, dan Efisien. Tambahan lagi jika Anda menggunakan tanda tangan elektronik ini maka Anda akan menghemat banyak kertas. Menurut data Claudia Thomson yang terdapat dalam buku Recycle Paper, pada tahun 2006 Indonesia telah menghabiskan 5,96 juta ton kertas. Diperkirakan setiap karyawan rata-rata menghabiskan hampir 300 lembar kertas per hari. Hal yang demikian akan berdampak negatif bagi lingkungan dengan musnahnya hutan seluas 3 x lapangan bola setiap 1 Menit. Diperkirakan penggunaan kertas yang demikian banyaknya akan menghilangkan hutan seluas 170 juta Hektar pada tahun 2030 nanti.

Baca Juga:Tanda Tangan Elektronik Pada Sebuah Dokumen

Kesimpulan

Dengan menggunakan penandatanganan elektronik, Anda dapat mempersingkat proses penyelesaian dokumen Anda dan melepaskan lebih banyak waktu untuk berlibur bersama keluarga. Selain itu, Anda juga memberikan sumbangsih penting bagi lingkungan dengan mengurangi kertas yang digunakan.

Berhenti dari menggunakan tanda tangan manual, mulailah beralih ke tanda tangan elektronik demi mengurangi dampak kerusakan lingkungan.

Jadi setelah mengetahui tentang Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi, Apakah Anda siap implementasi Tanda Tangan Elektronik ? Jika ya, Segera gunakan dan integrasikan platform Anda dengan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi KEMKOMINFO. Informasi detail Kontak Advisor Kami: 0811-8954-055 / 0811-9564-055Tanda Tangan Digital Dimanapun dan Kapanpun!!

× WhatsApp Kami Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday