Hanya melalui Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang dapat menandatangani dokumen digital atau elektronik yang sah dan tersertifikasi. Perhatikan lima hal yang harus Anda ketahui tentang Tanda Tangan Elektronik sekarang!
Tanda Tangan Digital atau Tanda Tangan Elektronik yang Sah dan Tersertifikasi (TTE) menjadi semakin populer karena mereka membantu mengelola berbagai dokumen dan transaksi elektronik. Bagi mereka yang baru mendengarnya, TTE mirip dengan tanda tangan basah. Selama ini, kita percaya bahwa TTE adalah tanda tangan yang dapat dibuat sendiri dan dimasukkan ke dalam dokumen PDF. Pendapat ini tidak salah, tetapi tanda tangan ini kurang aman untuk dokumen penting karena dapat dipalsukan. Hanya melalui aplikasi Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang ada di bawah naungan Kementerian Kominfo yang dapat dikeluarkan TTE yang sah dan tersertifikasi. Perhatikan lima hal yang harus Anda ketahui tentang Tanda Tangan Digital sekarang!
Hal yang Harus Diketahui Tentang Tanda Tangan Elektronik
Yuk, simak 5 hal yang harus kamu ketahui tentang Tanda Tangan Elektronik!
1. Jenis-jenis Tanda Tangan Elektronik
Tanda Tangan Elektronik memiliki dua jenis, yakni Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi. Nah, Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi juga disebut tanda tangan digital. Lalu, apa bedanya kedua jenis tanda tangan tersebut?
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (Tanda Tangan Digital) dan Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi sama-sama memenuhi ketentuan UU ITE No 11 tahun 2008. Perbedaannya, Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (Tanda Tangan Digital) memuat Sertifikat Elektronik sehingga tingkat keamanannya lebih tinggi, sedangkan Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi tidak memuat Sertifikat Elektronik.
Selanjutnya, Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (Tanda Tangan Digital) hanya bisa dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang jumlahnya ada 7 lembaga di Indonesia, atau PSE yang terkoneksi dan menjadi partner PSrE Sedangkan Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi bisa dibuat oleh siapa saja.
Kedua jenis tanda tangan tersebut bisa digunakan tergantung sesuai kebutuhan. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (Tanda Tangan Digital) digunakan untuk dokumen penting misalnya kontrak atau perjanjian bernominal tinggi. Sementara Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi cocok digunakan untuk dokumen yang tidak membutuhkan keamanan tinggi.
baca juga harga tanda tangan elektronik
2. Tanda Tangan Digital Membutuhkan KTP
Agar Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah, dibutuhkan KTP. Pengguna harus mengunggah KTP dan melakukan verifikasi biometrik saat mendaftar di aplikasi PSrE atau PSE SERTISIGN. Nantinya, pengguna akan memperoleh Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini memiliki konfigurasi yang dapat dihubungkan dengan data pribadi yang telah diverifikasi saat mendaftar.
Setiap akan melakukan tanda tangan, pengguna harus melakukan otentikasi untuk memastikan bahwa penandatangan adalah orang yang sama pada saat pendaftaran. Hal ini memastikan keabsahan dan kekuatan hukum tanda tangan digital yang dibuat di PSrE.
3. Mengenal PSrE dan Sertifikat Elektronik
Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) adalah lembaga-lembaga yang langsung dikelola oleh Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo. PSrE hadir untuk mendigitalkan tanda tangan sekaligus memproteksi transaksi online dari pemalsuan data.
PSrE berwenang mengeluarkan Sertifikat Elektronik untuk setiap pengguna. Seperti yang dibahas sebelumnya, Sertifikat Elektronik memiliki konfigurasi yang terhubung dengan data pribadi terverifikasi. Sehingga, dokumen yang dibubuhi tanda tangan digital di aplikasi PSrE otomatis memiliki Sertifikat Elektronik untuk menjamin keasliannya. Inilah yang membuat tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum, tidak rawan dipalsukan, dan dapat dicek keaslian penandatangannya.
4. Mengecek Keabsahan Tanda Tangan Elektronik
Bagaimana mengetahui sebuah dokumen memiliki tanda tangan digital yang tersertifikasi atau tidak? Ada 3 cara, yakni:
- Verifikasi di situs Kominfo
- Kunjungi situs tte.kominfo.go.id/verifyPDF
- Klik menu “Unggah Dokumen PDF” lalu unggah dokumen yang akan diverifikasi
- Tunggu sampai proses verifikasi berhasil. Jika berhasil, akan muncul Sertifikat Elektronik yang berisi keterangan penandatangan. Artinya, tanda tangan pada dokumen tersebut tersertifikasi.
- Verifikasi di Adobe Reader
- Buka Adobe Reader lalu buka dokumen bertanda tangan digital
- Klik tanda tangan pada dokumen tersebut, lalu pilih Signatures Properties
- Akan muncul informasi terkait tanda tangan digital, tanda bahwa tanda tangan digital tersebut tersertifikasi
- Verifikasi di Microsoft Word
- Buka dokumen di Microsoft Word
- Pilih menu “Insert” dan pilih fitur “Picture”
- Pilih dokumen atau gambar tanda tangan di perangkat
- Klik kanan pada kursor di TTd digital tersebut
- Pilih menu “Verify Signature”
- Microsoft Word akan memverifikasi keaslian tanda tangan digital. Nantinya, akan muncul keterangan Valid dan Tidak Valid. Jika Valid, maka tanda tangan sudah tersertifikasi. Jika Tidak Valid, artinya tanda tangan digital belum tersertifikasi.
5. Tanda Tangan Digital Tidak Harus Berupa Tanda Tangan
Ternyata tanda tangan digital tidak harus berupa tanda tangan yang persis seperti tanda tangan manual. Di aplikasi SERTISIGN, pengguna bisa memilih bentuk tanda tangan; Membuat manual agar persis seperti tanda tangan basah, memilih dari templat tanda tangan yang sudah ada, atau mengunggah foto tanda tangan yang sudah pernah dibuat sebelumnya. Ketiganya tetap sah selama sudah memuat Sertifikat Elektronik.
SERTISIGN Penyedia Aplikasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Menggunakan tanda tangan digital memberikan banyak kemudahan dan efisiensi dalam berbagai transaksi. Gunakan SERTISIGN sebagai Penyedia Aplikasi Tanda Tangan Elektronik yang terkoneksi dengan PSrE karena sudah berinduk di bawah pengawasan Kementerian Kominfo dan selalu memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Jadi, Apakah Anda ingin tahu lebih details Hal yang Harus Diketahui Tentang Tanda Tangan Elektronik? Jika ya, Untuk kenyamanan, Anda dapat mengandalkan SERTISIGN untuk mempercepat proses dan memastikan keakuratan saat proses E-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik untuk Perusahaan. Kami sebagai Penyedia E-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik untuk UMKM Terpercaya di Indonesia siap memberikan layanan TERBAIK Kami
Yuk, Kontak SERTISIGN sekarang dan rasakan kemudahan tanda tangan kapan saja, di mana saja!Anda dapat mengoptimalkan proses administratif, meningkatkan keamanan dokumen, dan meningkatkan efisiensi operasional dengan beralih ke solusi tanda tangan digital seperti SERTISIGN. Perubahan ini tidak hanya mempercepat proses tetapi juga memberikan keuntungan dalam hal akurasi dan keamanan, yang menciptakan dasar yang kokoh untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Tunggu apa lagi? Coba Sign bersama SERTISIGN sekarang juga! Segera kontak kami di crm@sertisign.id WhatsApp Admin 1 +62811 8954 055 WhatsApp Admin 2 +62811 9564 055.
Pingback: Perusahaan Pengguna Tanda Tangan Elektronik Terbanyak