Saat ini, banyak penyedia layanan tanda tangan elektronik di Indonesia. Salah satu yang kita kenal adalah SERTISIGN. SERTISIGN memungkinkan Anda untuk menandatangani dokumen secara elektronik, sehingga Anda tidak perlu mencetak dan menandatangani dokumen secara manual. Selain itu, SERTISIGN juga dapat digunakan untuk membuat tanda tangan digital, yang dapat digunakan untuk menandai dokumen di situs web atau aplikasi.
Hidup di era digital membuat segala sesuatu menjadi lebih mudah dan praktis, tak terkecuali dengan proses tanda tangan. Dengan teknologi tanda tangan elektronik yang semakin berkembang di Indonesia, kita dapat menyelesaikan banyak hal hanya dengan menggunakan perangkat gadget. Namun, mengerti bagaimana cara memanfaatkan teknologi ini masih menjadi kendala bagi sebagian orang. Oleh karena itu, pada blog post kali ini kami akan membahas panduan lengkap tentang tanda tangan elektronik di Indonesia agar kamu tidak ketinggalan jaman dalam urusan administrasi dan bisnismu!
Pengertian Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik adalah sebuah tanda tangan yang dibuat atau disimpan secara elektronik. Tanda tangan elektronik memiliki validitas hukum yang sama dengan tanda tangan fisik, dan dapat digunakan untuk menandatangani perjanjian, kontrak, dan dokumen hukum lainnya.
Regulasi Tanda Tangan Elektronik di Indonesia
Pada tanggal 17 Juli 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik dalam Dokumen Elektronik. Peraturan ini memberikan pengertian, definisi, dan ketentuan teknis pelaksanaan tanda tangan elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peraturan Menteri ini mengatur bahwa tanda tangan elektronik yang dilampirkan pada suatu dokumen elektronik haruslah tunduk kepada ketentuan sebagai berikut:
(1) Data yang digunakan untuk membuat tanda tangan elektronik haruslah data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
(2) Biometrik atau algoritma kriptografi yang digunakan untuk membuat tanda tangan elektronik haruslah unik
Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik adalah dokumen yang menyediakan identitas untuk pengguna dan memberikan otoritas kepada mereka untuk melakukan suatu aksi tertentu. Sertifikat elektronik dapat berupa tanda tangan elektronik, enkripsi, atau autentikasi digital. Sertifikat elektronik diterbitkan oleh badan yang memiliki wewenang untuk melakukannya, seperti Lembaga Sertifikasi Elektronik Indonesia (LSEI).
Sertifikat elektronik sangat berguna bagi para pengguna karena dapat meningkatkan keamanan transaksi online dan memberikan fleksibilitas dalam melakukan aksi tertentu. Selain itu, sertifikat juga dapat digunakan untuk mengakses data pribadi yang disimpan secara online.
Baca Juga: Apa itu Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik?
Panduan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia
Layanan tanda tangan elektronik memberikan Anda kemudahan untuk menandatangani dokumen secara online. Tidak perlu lagi mencetak dokumen dan mengirimkannya melalui pos, sehingga Anda dapat dengan cepat dan mudah mendapatkan tanda tangan yang diperlukan.
Berikut adalah panduan untuk menggunakan tanda tangan elektronik di Indonesia:
- Menggunakan Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik adalah dokumen digital yang digunakan untuk mengesahkan tanda tangan elektronik. Setiap orang atau entitas yang ingin menggunakan tanda tangan elektronik harus memiliki sertifikat elektronik yang sah dan terdaftar di Lembaga Sertifikasi Elektronik (LSE) yang diakui oleh Pemerintah Indonesia.
- Menggunakan Layanan Tanda Tangan Elektronik
Anda dapat menggunakan layanan tanda tangan elektronik yang disediakan oleh penyedia layanan sertifikasi elektronik (PSSE) yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah Indonesia. Beberapa penyedia layanan tanda tangan elektronik yang terkenal di Indonesia antara lain DigiSign, Verisign, dan Unicert.
- Memastikan Keamanan Tanda Tangan Elektronik
Pastikan bahwa tanda tangan elektronik yang digunakan aman dan tidak dapat disalahgunakan. Anda harus menjaga kerahasiaan sertifikat elektronik Anda dan tidak memberikan akses ke orang lain.
- Menetapkan Kebijakan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
Anda dapat menetapkan kebijakan penggunaan tanda tangan elektronik di perusahaan atau organisasi Anda untuk memastikan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
- Mengikuti Peraturan dan Undang-Undang yang Berlaku
Pastikan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik Anda sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti UU ITE dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Keamanan Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik dapat diterapkan dalam berbagai situasi hukum di Indonesia, sebagai alat untuk memberikan keterangan tertulis ataupun menyatakan persetujuan terhadap suatu dokumen. Tanda tangan elektronik yang dilakukan dengan sengaja dan penuh kesadaran memiliki nilai yuridis yang sama dengan tanda tangan manual.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tanda tangan elektronik adalah “tanda tangan yang dibuat secara elektronik dan dilampirkan pada Dokumen Elektronik untuk memberikan keterangan tertulis ataupun menyatakan persetujuan terhadap isi Dokumen Elektronik tersebut”.
Dalam menggunakan tanda tangan elektronik, Anda harus memastikan bahwa:
– Tanda tangan elektronik Anda dilakukan dengan sengaja dan penuh kesadaran.
– Tanda tangan elektronik Anda dibuat dengan aplikasi yang terkoneksi ke PSrE Berinduk KEMKOMINFO.
Kebijakan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
Sebagai bentuk penyederhanaan dan peningkatan efisiensi administrasi, beberapa organisasi di Indonesia telah mengizinkan penggunaan tanda tangan elektronik. Namun, sebelum menggunakannya, Anda perlu memahami kebijakan yang berlaku. Di bawah ini adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang kebijakan penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia.
Pertama, Anda harus memiliki alat yang sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh organisasi. Kedua, alat tersebut haruslah terhubung ke jaringan internet dan dilengkapi dengan fitur enkripsi data. Ketiga, setelah Anda menandatangani dokumen elektronik, Anda harus menyimpannya dalam format yang dapat diakses secara publik atau dengan cara lain yang sesuai dengan peraturan organisasi. Keempat, sebelum menandatangani dokumen elektronik, pastikan untuk membaca syarat-syarat sah penandatangan dokumen secara elektronik.
Implementasi Tanda Tangan Elektronik di Indonesia
Aplikasi tanda tangan elektronik di Indonesia beroperasi dengan menggunakan Metode Signature Verification and Authentication (MOVA). Pengguna akan dapat mengakses aplikasi ini melalui web browser atau perangkat mobile. Metode MOVA ini menyediakan keamanan dan auksentitas tinggi, sehingga dapat diandalkan sebagai alat untuk tanda tangan elektronik.
Baca Juga: Penggunaan dan Manfaat Tanda Tangan Digital di Era Digital
Kesimpulan
Tanda tangan elektronik telah lama diterapkan di negara-negara lain, dan sekarang mulai mendapatkan popularitas di Indonesia. Penggunaan tanda tangan elektronik akan meningkatkan efisiensi kerja dan mengurangi biaya untuk perusahaan. Selain itu, tanda tangan elektronik juga dapat memberikan keamanan tambahan dalam transaksi bisnis. Dengan mengikuti panduan yang benar, Anda dapat menggunakan tanda tangan elektronik dengan aman dan efektif di Indonesia.
Jadi setelah Anda membaca artikel mengenai Panduan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia, apakah Anda akan mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik? Jika ya, Segera Kontak Kami dan dapatkan Info lebih detail atau Anda bisa berkonsultasi dengan Advisor kami di crm@sertisign.id WhatsApp Admin 1 +62811 8954 055 WhatsApp Admin 2 +62811 9564-055.
Pingback: SERTISIGN – Kelebihan dan Kelemahan Tanda Tangan Elektronik
Pingback: Konsultan TTE Resmi dan Terpercaya di Indonesia